Video Viral, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Terkait Sengketa Lahan di Pinang

TANGERANG, deliksatu.comPolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sejumlah terduga pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga, Dina Mardianah (45), warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari rekaman video yang beredar di media sosial, para terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pinang menggunakan kendaraan roda empat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar tiga hingga empat orang terduga pelaku diamankan. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum merinci identitas maupun jumlah pasti pelaku yang ditangkap.

Kuasa hukum korban, Erdi Surbakti, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia berharap kasus dugaan kekerasan dan pengeroyokan tersebut dapat segera dituntaskan secara tuntas dan para pelaku ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Sebanyak 4530 Butir Pil Tanpa Ijin Edar di Ungkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

“Tindakan para pelaku merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. Korban, yang merupakan ibu rumah tangga, merasa diperlakukan secara tidak manusiawi melalui aksi premanisme tanpa menunjukkan surat kuasa yang sah,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya.

Erdi mengungkapkan, para terduga pelaku diduga merasa dilindungi oleh oknum mafia tanah. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, mereka disebut sempat menantang aparat kepolisian dan pemerintah setempat, yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya dugaan aksi premanisme yang harus dilawan secara tegas.

Ia juga meminta kepolisian memeriksa dan menyita surat kuasa dari PT Alam Sutera serta alat berat berupa ekskavator yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Baca Juga  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Pagedangan

“Kami keberatan jika pelaku dilepaskan tanpa alasan hukum yang sah. Surat kuasa dan alat berat harus diperiksa serta disita untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak pengembang,” tegas Erdi.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta agar warkah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Alam Sutera dibuka dan diperiksa.

Pasalnya, menurut Erdi, terdapat klaim kepemilikan tanah turun-temurun dan wakaf yang telah ada lebih dari 80 tahun di atas lahan tersebut.

“SHGB yang relatif baru tidak bisa dijadikan alasan untuk menggusur warga secara paksa, apalagi dengan pendekatan premanisme,” katanya.

Baca Juga  Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Sebelumnya diberitakan, Dina Mardianah mengalami dugaan pengeroyokan saat berusaha menghentikan pembangunan gorong-gorong menggunakan alat berat di atas tanah yang diklaim belum dibayar oleh pihak pengembang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, menanggapi pemberitaan yang mengaitkan nama perusahaan dengan dugaan kekerasan, pihak manajemen Alam Sutera membantah keterlibatan mereka.

Direktur Emil Syarief menyebut informasi yang beredar tidak mencerminkan fakta sebenarnya dan sangat disesalkan.

Editor : Glend