Breaking News

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

JAKARTA.deliksatu.com – Bareskrim Polri resmi kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak tepat di mata hukum.

[jnews_slider_4 ]

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus dalam kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Baca Juga  KPK Mengusut Kepala Dinas Terkaya di Banten Diminta Terbuka Soal Sumber Kekayaannya

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek di hentikan. Dengan begitu, penyidikan, dan status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pelanggaran hukum Pembunuhan di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Baca Juga  Polres Ciko  Melaksanakan Bansos Kepada Warga di Tengah Pandemi Covid19

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga Polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor. Hal itu sejalan dengan peraturan Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah menjalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.

(Mulyadi Sianif)

[jnews_element_splitnav ]

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tangsel Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

[jnews_block_6 ]

Mengungkap Fakta
X