Breaking News

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

JAKARTA.deliksatu.com – Bareskrim Polri resmi kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak tepat di mata hukum.

[jnews_slider_4 ]

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus dalam kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Baca Juga  Edward Sihombing S.H Lakukan Banding di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Atas Putusan Perkara yang Dianggap Janggal

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek di hentikan. Dengan begitu, penyidikan, dan status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pelanggaran hukum Pembunuhan di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga Polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor. Hal itu sejalan dengan peraturan Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah menjalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.

(Mulyadi Sianif)

[jnews_element_splitnav ]

Baca Juga  Viral, Owner Arisan Nanda Lampung Dilaporkan di Polres Tangerang Kota

[jnews_block_6 ]

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu