Breaking News

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

JAKARTA.deliksatu.com – Bareskrim Polri resmi kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak tepat di mata hukum.

[jnews_slider_4 ]

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus dalam kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Baca Juga  Walubi : Hormati Hasil Quick Count dengan Jiwa Besar, Tetap Rajut Kebersamaan

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek di hentikan. Dengan begitu, penyidikan, dan status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pelanggaran hukum Pembunuhan di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Baca Juga  Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022, 12 Pelaku Curanmor dan Curat Dibekuk Polres Cirebon Kota

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga Polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor. Hal itu sejalan dengan peraturan Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah menjalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.

(Mulyadi Sianif)

[jnews_element_splitnav ]

Baca Juga  Polsek Purwakarta Polres Cilegon Santuni Anak Gizi Buruk

[jnews_block_6 ]

Mengungkap Fakta
X
Ă—
Deliksatu