25 Kg Sabu Jaringan Internasional Dibongkar, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 2 Kurir

TANGERANG, deliksatu.comPolres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga terkait jaringan internasional.

Dua orang tersangka diamankan saat membawa barang haram tersebut menggunakan mobil mewah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara sebelumnya.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” kata Jauhari dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama antara Satresnarkoba dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah di Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Jawa Timur.

Baca Juga  Juristo : Eddy Sumarsono, Disinyalir 'Caplok' NPWP No: 85.192.579.2-728.000' Demi Kuasai CV. Muhammad Haikal !

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui diangkut dari Medan dengan tujuan Kota Tangerang dan Jakarta. Namun dalam perjalanannya, rute kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya.

Dengan bantuan PJR Jawa Timur, petugas akhirnya menangkap dua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42) saat berada di dalam kendaraan tersebut. Keduanya diketahui merupakan residivis.

Baca Juga  Diduga Ada Kejanggalan dalam Proses Perkara, Orangtua JA dan GC Minta Keadilan Polsek Cilincing

Dari dalam mobil, polisi menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan layaknya barang bawaan perjalanan. Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik, sedangkan koper merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total terdapat 25 bungkus dengan masing-masing berat satu kilogram.

Saat ini, penyidik masih mendalami jalur masuk barang, pemasok, serta pengendali jaringan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Baca Juga  Pelaku Calon Pekerja Imigran Indonesia Non Prosedural Dibekuk Polisi Bandara Soetta

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Glend