Breaking News

Disdikbud Provinsi Banten Buat Aturan Pembatasan Gadget (Handphone), SMAN 3 Kota Tangerang Apresiasi

Kota Tangerang deliksatu.com – Disdikbud Provinsi Banten mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan handphone bagi siswa dan guru SMA, SMK, dan SKh. Negeri dan Swasta. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026, yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Dr. H. Jamaluddin M.Pd.

Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Tangerang, Ruruh Wuryani, menyambut baik aturan ini karena dapat meningkatkan fokus siswa-siswi dalam belajar.

Baca Juga  SMKN 4 Tangsel Meriahkan Suasana Sekolah Lewat Oktofest 2025

” Melihat surat edaran dari pak H.Jamaludin selaku Kadisdikbud Provinsi Banten, tentang himbauan pembatasan Gadget (Handphone) terhadap murid dan para guru saya sangat mengapresiasi,” ucap Ruruh di ruang kantornya, kamis (19/02/2026).

Ia pun menambahkan, dampak positif dari aturan pembatasan Gadget (Handphone) ini yang pertama adalah siswa-siswi bisa lebih fokus dalam kegiatan belajar, yang kedua siswa-siswi tidak sembarangan untuk membuat konten-konten yang tidak ada sisi pendidikannya.

Baca Juga  UPTD SDN Perigi 03 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

” Kemudian juga terhadap gurunya, jadi guru juga dilarang menggunakan handphone dikelas disaat sedang mengajar, serta guru juga tidak boleh membuat konten-konten yang tidak bernuansa pembelajaran atau pendidikan di lingkungan sekolah dan pada saat bekerja atau jam pembelajaran,” ujarnya.

Saya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Tangerang sangat mengapresiasi dengan adanya aturan pembatasan penggunaan Gadget (Handphone) ini, karena siswa kami jadi fokus dalam belajar.

Baca Juga  SD Islam Amelia Gelar Giat Pensi dan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1444H Di Aula Gedung Serbaguna Kec. Pondok Aren

” Sekolah kami mempunyai tagline SMANIC (Smart and Nice), jadi suasana di sekolah ini adalah semata-mata untuk membuat siswa-siswi yang cerdas dan berkarakter,” pungkas Ruruh.

 

( EDON )

Mengungkap Fakta
X
Ă—
Deliksatu