Breaking News

Disdikbud Provinsi Banten Buat Aturan Pembatasan Gadget (Handphone), SMAN 3 Kota Tangerang Apresiasi

Kota Tangerang deliksatu.com – Disdikbud Provinsi Banten mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan handphone bagi siswa dan guru SMA, SMK, dan SKh. Negeri dan Swasta. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026, yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Dr. H. Jamaluddin M.Pd.

Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Tangerang, Ruruh Wuryani, menyambut baik aturan ini karena dapat meningkatkan fokus siswa-siswi dalam belajar.

” Melihat surat edaran dari pak H.Jamaludin selaku Kadisdikbud Provinsi Banten, tentang himbauan pembatasan Gadget (Handphone) terhadap murid dan para guru saya sangat mengapresiasi,” ucap Ruruh di ruang kantornya, kamis (19/02/2026).

Baca Juga 

Ia pun menambahkan, dampak positif dari aturan pembatasan Gadget (Handphone) ini yang pertama adalah siswa-siswi bisa lebih fokus dalam kegiatan belajar, yang kedua siswa-siswi tidak sembarangan untuk membuat konten-konten yang tidak ada sisi pendidikannya.

” Kemudian juga terhadap gurunya, jadi guru juga dilarang menggunakan handphone dikelas disaat sedang mengajar, serta guru juga tidak boleh membuat konten-konten yang tidak bernuansa pembelajaran atau pendidikan di lingkungan sekolah dan pada saat bekerja atau jam pembelajaran,” ujarnya.

Baca Juga  Penahanan dan Penekanan Terhadap Ibu Guru Supriyani S.Pd Perlu Mendapat Perhatian Semua Pihak

Saya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Tangerang sangat mengapresiasi dengan adanya aturan pembatasan penggunaan Gadget (Handphone) ini, karena siswa kami jadi fokus dalam belajar.

” Sekolah kami mempunyai tagline SMANIC (Smart and Nice), jadi suasana di sekolah ini adalah semata-mata untuk membuat siswa-siswi yang cerdas dan berkarakter,” pungkas Ruruh.

 

Baca Juga  Peringatan Maulid Nabi di SDN Pamulang Tengah Tangsel, Siswa Tampilkan Ekstra Kurikuler Islami

( EDON )


Berita Terkait