BPN Banten Gandeng BKPRMI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

SERANG, deliksatu.comKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menjalin kerja sama dengan DPW Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Banten untuk mempercepat legalisasi aset rumah ibadah dan tanah wakaf di wilayah Banten.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis bersama pengurus DPW BKPRMI Banten di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (13/5/2026).

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Gubernur Banten, Andra Soni dan Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok.

Baca Juga  Dinas Sosial Kota Tangerang Dorong Karang Taruna Mandiri dan Kreatif Berwirausaha

Agenda itu juga dirangkaikan dengan pelantikan pengurus DPW BKPRMI Banten masa bakti 2026-2031 yang dipimpin Fahmi Hakim.

Dalam sambutannya, Andra Soni menekankan pentingnya peran masjid sebagai pusat pembinaan generasi muda di tengah tantangan globalisasi.

Menurutnya, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga wadah pembentukan karakter dan penguatan nilai kebangsaan.

“Kita ingin masjid menjadi pusat pembinaan generasi Qurani yang kuat secara spiritual, memiliki kepedulian sosial, serta menjunjung nilai kebangsaan,” ujar Andra.

Baca Juga  Anggota Kompolnas Ajak Masyarakat Berantas Radikalisme

Ia juga menyoroti masih banyaknya tanah wakaf masjid dan musala di Banten yang belum bersertifikat.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak ikut mendorong percepatan sertifikasi agar aset keagamaan memiliki kepastian hukum.

“BPN sangat proaktif mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tentu perlu dukungan pengurus masjid dan masyarakat agar prosesnya berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu, Harison Mocodompis menyampaikan dukungan penuh terhadap program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten.

Baca Juga  Tindak Tegas, Pilar Saga Ichsan Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan organisasi keagamaan menjadi langkah strategis untuk melindungi aset rumah ibadah.

“Kami terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Banten. Setelah GEMAPATAS TAWAF di Kabupaten Tangerang, dalam waktu dekat program serupa akan dilaksanakan di wilayah Serang Raya,” ujar Harison. 

Editor : Glend

Penulis: GlendEditor: Glend