Breaking News

Proyek Accola Sport Centre di Lahan 1,4 Hektar Diduga Belum Miliki PBG

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comProyek Accola Sport Centre di Jalan Al Hikmah, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan. Proyek sport and lifestyle center yang berdiri di atas lahan sekitar 1,4 hektar itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski demikian, aktivitas promosi terlihat berjalan masif. Sejumlah umbul-umbul dan spanduk besar bertuliskan Accola Sport Centre tampak terpasang di beberapa titik sekitar lokasi proyek.

Diketahui, proyek tersebut dikembangkan PT DMS Laguna yang merupakan anak usaha PT DMS Propertindo Tbk. Pengembang menargetkan fasilitas olahraga itu mulai beroperasi pada September 2026.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Pembinaan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Di Lingkungan Pemkab Cirebon

Konsep yang ditawarkan meliputi lapangan padel, mini soccer hingga pusat kebugaran atau gym yang diklaim menjadi bagian pengembangan kawasan gaya hidup modern di Tangerang Selatan.

Namun di balik gencarnya promosi, warga mulai mempertanyakan legalitas pembangunan proyek tersebut.

Dugaan belum lengkapnya izin PBG dinilai menjadi persoalan serius, terlebih pembangunan dilakukan dalam skala besar.

“Promosinya sudah ke mana-mana, spanduk juga banyak. Tapi kalau izin bangunannya belum lengkap tentu masyarakat jadi bertanya-tanya,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Milad ke 5 FWJ Indonesia di Putri Duyung Ancol Sebagai Bentuk Semangat Indonesia Maju

Ia menilai pemerintah daerah perlu turun melakukan pengecekan agar tidak muncul persoalan hukum maupun keselamatan bangunan di kemudian hari.

Sorotan terhadap proyek Accola Sport Centre ini menambah daftar dugaan pelanggaran perizinan bangunan di Kota Tangerang Selatan.

Sebelumnya, sejumlah proyek bangunan dan reklame juga sempat disorot karena diduga belum mengantongi izin resmi namun sudah beroperasi atau dipasarkan.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan terkait status PBG proyek tersebut masih terus diupayakan.

Baca Juga  5 Kadis Terkaya Akan Di Usut Kekayaan Arahan Gubernur Baru Dalam Menjalankan Program

Jika nantinya terbukti belum memiliki PBG sesuai ketentuan, pengembang berpotensi melanggar aturan penyelenggaraan bangunan gedung serta tata ruang yang berlaku di wilayah Kota Tangerang Selatan.

(Nd/GL) 

Admin/red


Berita Terkait