Polisi Ungkap Peredaran Obat Ilegal di Curug, 3 Tersangka Diamankan

TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar selama periode April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MF (25), RLP (37), dan IRN (21).

Kapolsek Curug AKP H. P. Tampubolon mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat-obatan golongan G tanpa izin di sejumlah lokasi di wilayah Curug.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Tangsel Tangkap Pelaku KDRT di Bandung

“Anggota melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil observasi di lapangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka dari tiga TKP berbeda,” ujar AKP Tampubolon di Mapolsek Curug, Jumat (29/5/2026).

Ketiga lokasi penangkapan itu berada di Jalan Vihara, Kelurahan Curug Kulon, kontrakan kawasan Taman Levina Kelurahan Binong, serta Jalan Raya Diklat Pemda Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ajukan Uji Materi Pasal 304 KUHD Tentang Klaim Asuransi di MK

Dari tangan tersangka MF, polisi menyita 100 butir obat jenis Tramadol. Sementara dari tersangka RLP diamankan barang bukti dalam jumlah besar berupa 6.000 butir Heximer, 520 butir Tramadol, 400 butir Reklona, dan 270 butir Alprazolam.

Sedangkan dari tersangka IRN, petugas menyita 135 butir Tramadol, 213 butir Heximer, serta 10 butir Reklona.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polsek Curug Polres Tangerang Selatan dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.

Baca Juga  Polisi Grebek Rumah Kontrakan di Pinang, Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Ditangkap

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga kamtibmas dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui kepolisian atau layanan Polisi 110,” pungkasnya.

Editor : Glend