Breaking News

3 Pelaku Pengganjal ATM di RS Buah Hati Pamulang Dibekuk, Polisi Beri Tindakan Tegas

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comKepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengganjalan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di gerai ATM Rumah Sakit Buah Hati, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Ketiga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyasar tiga unit mesin ATM. Satu mesin dibuat tidak berfungsi, sementara dua mesin lainnya diganjal sehingga menghambat proses transaksi nasabah.

Baca Juga  Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Lima Debt Collector Pelaku Pemerasan Berkedok Penagihan Utang

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari aktivitas mencurigakan para pelaku di gerai ATM yang berada di lingkungan Rumah Sakit Buah Hati Pamulang.

“Jadi ada tiga orang pelakunya di gerai ATM Rumah Sakit Buah Hati Pamulang. Mereka mengganjal tiga unit ATM. Satu ATM dibuat rusak, sedangkan dua ATM lainnya diganjal,” kata Boy kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga  Modus Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap Polisi di Ciputat Timur

Menurut Boy, modus pengganjalan ATM dilakukan untuk menghambat transaksi pada mesin sehingga diduga dimanfaatkan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat hendak meninggalkan lokasi, ketiga pelaku berhasil dihadang petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur karena para pelaku berupaya melarikan diri.

“Saat mereka hendak kabur, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Baca Juga  Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Sejumlah Anggota Diamankan Bareskrim, Waka Polres: Tunggu Keterangan Resmi

Polres Tangerang Selatan memastikan penyelidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya rangkaian aksi serupa di lokasi lain.

Rincian kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung di Polsek Pamulang.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu