Breaking News

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Rp559 Miliar dan Kasino Berkedok Game di Jakbar

JAKARTA, deliksatu.comPolda Metro Jaya membongkar jaringan judi online bernilai fantastis hingga Rp559,8 miliar sekaligus mengungkap praktik perjudian darat berkedok arena permainan di dua lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan selama Januari hingga Juni 2026.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas seluruh bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun perjudian konvensional yang dikamuflasekan sebagai permainan,” kata Iman.

Jaringan Judi Online Libatkan Korporasi dan WNA

Dalam pengusutan kasus judi online, penyidik menemukan praktik perjudian melalui aplikasi digital berbasis live streaming yang diduga terkait tindak pidana pornografi dan pencucian uang (TPPU).

Baca Juga  Sempat Viral Pelaku Curas Berhasil Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu

Kasus ini diduga melibatkan jaringan warga negara asing, perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway), hingga perusahaan cangkang yang digunakan untuk menampung aliran dana hasil perjudian.

Pengungkapan berawal dari patroli siber yang kemudian dikembangkan melalui metode follow the money. Polisi lalu bergerak dan melakukan penangkapan di sejumlah daerah, mulai dari Ngawi, Gresik, Aceh Utara, Jakarta, Lumajang, Bantul, Sidoarjo, hingga Jakarta Utara.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan sembilan tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi.

“Perputaran dana dalam jaringan ini mencapai Rp559.848.693.338,” ujar Iman.

Selain itu, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account yang diduga terkait aktivitas perjudian tersebut. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp14,9 miliar, 33 akta korporasi, serta 28 barang bukti elektronik.

Baca Juga  Ini Sketsa Pelaku Penusukan Ustadz Hingga Meninggal di Kebon Jeruk Jakarta Barat

Kasino Berkedok Game di Jakut dan Jakbar Digerebek

Selain membongkar judi online, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menggerebek praktik perjudian darat yang beroperasi dengan kedok arena permainan di tempat bernama Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian yang disamarkan sebagai permainan hiburan.

Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara atau pemilik, 19 karyawan, dan 47 pemain.

Modusnya, para pemain membeli voucher menggunakan uang tunai untuk dimainkan di mesin. Jika memperoleh poin kemenangan, poin tersebut bisa ditukarkan kembali menjadi voucher lalu dicairkan menjadi uang atau emas.

Baca Juga  Oknum ASN Kecamatan Ciputat Timur Dipanggil Penyidik Polres Tangsel, Ada Apa?

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp1,31 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher perjudian, serta 39 unit mesin permainan yang diduga dipakai sebagai sarana judi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzet dari dua lokasi perjudian berkedok permainan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan.

Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian, pornografi, tindak pidana pencucian uang, serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Polda Metro Jaya akan terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari operator, pengendali jaringan hingga korporasi yang terbukti memfasilitasi tindak pidana perjudian,” tegas Iman.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X