TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Keluhan awak media terkait sulitnya menghubungi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mendapat sorotan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto.
Eko mengaku terkejut mendengar masih adanya pejabat yang terkesan menutup diri dan enggan berkomunikasi dengan wartawan saat dimintai konfirmasi terkait tugas, program, maupun penggunaan anggaran publik.
“Selama ini komunikasi antara birokrat dan wartawan di Tangsel baik-baik saja. Memang ada pejabat yang seperti itu?” kata Eko saat dihubungi, Selasa (10/8/2026).
Menurutnya, pejabat publik tidak boleh alergi terhadap pertanyaan media karena keterbukaan informasi merupakan bagian dari kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
Ia menegaskan, pejabat eksekutif, legislatif maupun lembaga publik lainnya wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk melalui media massa.
“Pejabat publik wajib memberikan transparansi dan membangun komunikasi yang baik kepada masyarakat. Itu bukan sekadar etika, tetapi juga diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Sorotan Eko muncul setelah banyak wartawan mengeluhkan sulitnya mendapatkan konfirmasi dari sejumlah pejabat Pemkot Tangsel.
Beberapa di antaranya disebut kerap mengabaikan pesan, mengganti nomor telepon tanpa pemberitahuan, bahkan ada yang tidak menggunakan telepon seluler untuk kepentingan komunikasi publik.
Eko menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan pemerintah. Ia bahkan meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan untuk mengevaluasi pejabat yang menutup akses komunikasi dengan publik.
“Kalau Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama ini sangat komunikatif. Jadi kalau ada pejabat yang menutup diri, mungkin mereka takut dikulik soal kinerja atau penggunaan anggaran. Saya kira pimpinan daerah perlu memberikan teguran,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengharuskan penyelenggara pelayanan membuka saluran informasi dan pengaduan yang mudah diakses.
Meski demikian, Eko juga mengingatkan para wartawan agar tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan.
Menurutnya, upaya memperoleh informasi harus dilakukan secara profesional tanpa memaksa narasumber.
“Wartawan juga harus tetap mematuhi kode etik. Kalau narasumber menolak, jangan dipaksa. Gunakan kerja jurnalistik yang cerdas untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan publik,” pungkasnya.
Pernyataan PWI Tangsel ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan media, melainkan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, pejabat publik dituntut tidak hanya bekerja, tetapi juga siap menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada warga.
Editor : Glend

