TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Pengakuan sebagai mantan tahanan KPK ternyata hanya kedok. Dengan modus menjanjikan pencairan aset miliaran rupiah, dua pria diduga memperdaya seorang lansia berusia 70 tahun hingga kehilangan mobil dan barang berharganya.
Aksi nekat tersebut berakhir singkat. Unit Reskrim Polsek Serpong bergerak cepat dan berhasil membekuk dua terduga pelaku berinisial A (38) dan E.J. (45) di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pelaku A meyakinkan korban dengan cerita bahwa dirinya merupakan mantan tahanan KPK yang memiliki aset sekitar Rp3 miliar yang disita dan bisa dicairkan kembali.
Namun, untuk mengurus pencairan aset tersebut dibutuhkan biaya sebesar Rp100 juta. Agar cerita itu semakin meyakinkan, pelaku E.J. berperan sebagai anggota KPK. Korban pun percaya dan mengikuti arahan kedua pelaku.
“Korban diyakinkan akan diajak mengurus pencairan aset yang disebut-sebut disita KPK,” kata Boy saat konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2026).
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8/2026) malam.
Pelaku A terlebih dahulu menyewa sebuah kamar apartemen dan mempersilakan korban menginap dengan alasan esok harinya mereka akan berangkat bersama ke kantor KPK.
Namun saat korban selesai mandi, pelaku A sudah menghilang. Bersamaan dengan itu, tas berisi barang berharga milik korban juga raib. Tidak hanya itu, korban mendapati dirinya terkurung karena pintu kamar apartemen dikunci dari luar.
Korban baru bisa keluar sekitar satu jam kemudian setelah petugas apartemen datang dan membuka pintu kamar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas menemukan fakta mengejutkan. Pelaku A terlihat membawa tas milik korban sekaligus kabur menggunakan mobil Toyota Fortuner putih milik korban.
“Rekaman CCTV menunjukkan tersangka membawa barang-barang korban dan meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan korban,” ujar Suhardono.
Berbekal petunjuk di lokasi kejadian, keterangan korban, serta rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Serpong langsung melakukan pengejaran.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di Cianjur dalam waktu kurang dari sehari. Polisi juga berhasil mengamankan mobil Fortuner milik korban yang ditemukan di sebuah apartemen di Kota Tangerang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku memiliki kedekatan dengan lembaga negara atau menjanjikan pencairan aset dengan meminta sejumlah uang.
Polres Tangerang Selatan mengimbau warga agar selalu melakukan verifikasi informasi dan segera melapor kepada polisi apabila menemukan modus serupa.
Editor : Glend

