Breaking News

Revisi PBG Jakarta Barat Dikeluhkan, Warga Mengaku Tunggu hingga 7 Bulan

JAKARTA, deliksatu.comKeluhan terhadap pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat kembali mencuat.

Sejumlah warga mengaku proses revisi PBG berjalan lambat, berbelit-belit, dan tidak memberikan kepastian waktu penyelesaian.

Sejumlah pemohon yang ditemui di loket pelayanan Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (14/8/2026), mengeluhkan berkas revisi yang berulang kali dikembalikan tanpa penjelasan yang jelas.

Kondisi tersebut membuat proses yang seharusnya sederhana justru memakan waktu berbulan-bulan.

“Petugas hanya menyalahkan pemohon. Kalau ada yang kurang disuruh perbaiki, giliran masuk lagi disuruh perbaiki lagi. Muter-muter terus,” ujar Ron, salah seorang pemohon revisi PBG.

Baca Juga  Bekas Gedung SDN Kemang Kiara Dihibahkan

Menurut pengakuannya, proses revisi PBG bisa memakan waktu hingga enam sampai tujuh bulan.

Selama itu, pemohon mengaku harus bolak-balik mendatangi kantor pelayanan tanpa mendapatkan informasi pasti terkait perkembangan berkas yang diajukan.

“Enam sampai tujuh bulan baru selesai. Kita datang berkali-kali juga nggak jelas. Yang di loket hanya PJLP atau tenaga honor, sementara PNS yang menangani tidak pernah menemui pemohon,” keluhnya.

Tak hanya soal lamanya proses, warga juga menyoroti minimnya transparansi informasi. Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan perkembangan berkas melalui email maupun saluran layanan lainnya.

Baca Juga  Model Trend Indonesia Buktikan Kain Batik Indonesia Jadi Busana yang layak dipakai dalam Fashion Show 2024

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses penerbitan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dapat diselesaikan maksimal 10 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Namun di lapangan, tahapan revisi justru disebut menjadi titik paling krusial dan memakan waktu panjang.

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang selama ini mendorong percepatan layanan perizinan berbasis digital.

Baca Juga  Pasang Tanda Batas Tanah di Kampung Halaman saat Mudik Bisa Terhindar dari Sengketa Pertanahan

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Sudin Citata Jakarta Barat serta Kepala Seksi Bangunan Gedung, Jhoni Setiawan, pada Jumat (14/8/2026).

Namun, pejabat terkait belum memberikan tanggapan dan sulit ditemui untuk dimintai keterangan.

Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan evaluasi terhadap pelayanan revisi PBG di Jakarta Barat.

Selain memangkas waktu tunggu, masyarakat juga meminta adanya kepastian informasi, transparansi proses, serta kehadiran pejabat berwenang untuk memberikan penjelasan langsung kepada pemohon.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu