JAKARTA BARAT, deliksatu.com — Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) bersama awak media kembali melakukan penelusuran lapangan terhadap pembangunan gedung di Jl. Asem Raya RT 08/RW 08, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
Berdasarkan papan PBG yang masih terpasang di lokasi, bangunan tersebut tercantum memiliki 7 lantai dengan Nomor PBG SK-PBG-317305-06032025-006, tertanggal 6 Maret 2025. Pemohon/pemilik yang tercantum adalah Yayasan Triyanavardhana Indonesia.
Namun, hasil pengamatan lapangan KPKB dan awak media memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian jumlah lantai bangunan yang sedang dikerjakan dengan dokumen PBG tersebut.
Tidak Terlihat Papan Segel
Dalam investigasi lapangan, KPKB dan awak media juga mencatat tidak terlihat papan atau tanda penyegelan/informasi penghentian pembangunan di lokasi.
Menurut informasi yang diperoleh dari staf Sudin Citata pada 3 Juli 2026, persoalan bangunan tersebut telah mendapatkan perhatian dan penanganan dari instansi terkait.
Lebih lanjut, berdasarkan dokumen yang disebut diperoleh dalam penelusuran, telah diterbitkan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) Nomor 6829/e/SPP/JB/VIII/2026/AT.13.01 tertanggal 3 Agustus 2026.
Keberadaan SPP tersebut menjadi hal penting yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama mengenai status tindak lanjutnya di lapangan.
KPKB Minta Jejak Administrasi Dibuka
Aktivis KPKB menilai perlu ada kejelasan mengenai hubungan antara kondisi fisik bangunan, PBG 7 lantai, dugaan kondisi bangunan yang mencapai 9 lantai, serta SPP yang disebut telah diterbitkan.
Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 mengatur bahwa PBG yang telah diterbitkan dapat tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan tertentu, termasuk perubahan lapis bangunan dan perubahan luas bangunan.
Karena itu, KPKB meminta Sudin CKTRP Jakarta Barat menjelaskan:
1. Apakah benar PBG yang berlaku hanya 7 lantai.
2. Apakah telah diterbitkan PBG perubahan apabila bangunan bertambah lantai.
3. Apa dasar penerbitan SPP Nomor 6829/e/SPP/JB/VIII/2026/AT.13.01.
4. Kapan SPP tersebut disampaikan kepada pemilik/pengelola.
5. Apakah telah dilakukan penghentian kegiatan pembangunan.
6. Mengapa di lokasi tidak terlihat papan/tanda segel, apabila memang telah dilakukan tindakan penyegelan.
7. Bagaimana tindak lanjut SPP tersebut sampai dengan kondisi lapangan terakhir.
Sebagai pembanding, Pemkot Jakarta Barat dalam penanganan bangunan lain menjelaskan bahwa penyegelan dapat disertai pemasangan tanda pemberitahuan dan larangan melakukan aktivitas pembangunan. Dalam kasus pembangunan lapangan padel di Meruya Utara, misalnya, Pemkot menyatakan telah memasang surat penyegelan dan menghentikan aktivitas pembangunan.
KPKB: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Aktivis KPKB menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh pemilik bangunan melakukan pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan keputusan resmi dari instansi berwenang.
Namun, apabila benar terdapat perbedaan antara PBG 7 lantai dengan kondisi fisik bangunan, ditambah telah diterbitkannya SPP, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dan penegakan administrasinya berjalan.
“Kami meminta Sudin Citata menjelaskan secara terbuka. Kalau PBG-nya 7 lantai, tunjukkan apakah ada PBG perubahan. Kalau SPP memang sudah diterbitkan pada 3 Agustus 2026, bagaimana tindak lanjutnya? Jangan sampai surat sudah keluar tetapi kondisi di lapangan tidak mencerminkan adanya penertiban,” demikian sikap Aktivis KPKB dalam penelusuran tersebut.
KPKB bersama awak media juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap jumlah lantai, tetapi juga luas bangunan, ketinggian, tata ruang, struktur, keselamatan bangunan, serta kesesuaian dokumen teknis.
Catatan: keberadaan dan isi SPP nomor 6829/e/SPP/JB/VIII/2026/AT.13.01 dalam berita ini.

