JAKARTA, deliksatu.com – Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Barat menjadi sorotan. Sebuah gedung di Jalan Daan Mogot II, RT 06/RW 05, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, diduga dibangun melebihi jumlah lantai yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan milik PT Dwitunggal Kreasindo dengan nomor PBG 317305-09052025-001 itu diketahui memiliki izin pembangunan lima lantai sebagaimana tertera pada papan proyek. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, bangunan tersebut diduga telah berdiri hingga enam lantai.
Dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan Sudin Citata Jakarta Barat. Pasalnya, hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi adanya tindakan penyegelan maupun penghentian aktivitas pembangunan.
Saat dikonfirmasi, Ardipa dari Sudin Citata Jakarta Barat mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Baru mengetahui dan akan cek ke lapangan,” ujar Ardipa.
Sorotan keras datang dari Sekretaris Umum Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu, Zefri. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan gedung yang diduga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengevaluasi kinerja aparatur Sudin Citata Jakarta Barat apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Ini sudah sepatutnya mereka para ASN Sudin Citata Jakarta Barat dievaluasi Pemda DKI. Karena sangat jelas mereka lemah dalam pengawasan. Saya menduga jangan-jangan ada permufakatan buruk antara ASN dengan pemilik bangunan gedung tersebut,” kata Zefri, Kamis (22/10/2026).
Zefri juga menyoroti potensi hilangnya penerimaan daerah dari retribusi apabila penambahan lantai dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan yang semestinya.
“Seharusnya pemilik bangunan membangun sesuai ketentuan. Kalau PBG-nya lima lantai, ya harus dibangun lima lantai. Kalaupun ada penambahan lantai, bayar retribusi kepada negara sesuai peraturan,” tegasnya.
Ia mendesak Sudin Citata Jakarta Barat segera turun tangan, memeriksa kesesuaian fisik bangunan dengan dokumen PBG, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan izin tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari pihak PT Dwitunggal Kreasindo terkait dugaan penambahan lantai bangunan tersebut.
Penulis : Aas
Editor : Glend

