Breaking News

Akhirnya Ada Titik Terang! Elaf Emouna Internasiona Komitmen Kembalikan Dana Jamaah 100 Persen

Deliksatu.com | Jakarta,– Polemik dugaan penundaan keberangkatan Umrah dan Haji yang menyeret nama travel Elaf Emouna Internasiona memasuki babak baru. Setelah puluhan calon jamaah mengaku berulang kali gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dengan alasan Force Majeure atau keadaan kahar, kini pihak travel akhirnya menyepakati pengembalian dana jamaah sebesar 100 persen melalui proses mediasi di Polda Metro Jaya.

‎Puluhan calon jamaah yang berasal dari Kota Tangerang, Bekasi, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur sebelumnya mengaku kecewa lantaran jadwal keberangkatan yang telah dijanjikan beberapa kali mengalami pembatalan. Bahkan, sejumlah jamaah mengaku telah menunggu sejak 2025 hingga Oktober 2026 tanpa kepastian keberangkatan.

‎Persoalan tersebut kemudian bergulir melalui serangkaian mediasi di tiga lokasi berbeda. Dalam mediasi pertama, pihak korban meminta agar seluruh dana dikembalikan dalam jangka waktu satu minggu. Namun, permintaan tersebut belum dapat disanggupi oleh pihak travel.

Baca Juga  Polres Indramayu Dalam Satu Malam Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba

‎Situasi akhirnya menemukan titik terang dalam mediasi ketiga yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Riyadi selaku pemilik travel Elaf Emouna mengajukan komitmen pengembalian dana jamaah dengan tenggat waktu paling cepat satu bulan dan maksimal tiga bulan.

‎Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat komitmen tertulis dan disaksikan bersama pada sabtu, 31 Oktober 2026.

‎Hj. Khanifah, yang mewakili 19 orang korban, menyampaikan bahwa hasil mediasi tersebut menghasilkan komitmen tertulis dari pihak travel untuk mengembalikan seluruh dana yang telah disetorkan jamaah.

‎”Alhamdulillah, saya diberikan kuasa oleh teman-teman sebagai korban dari travel El Emouna Internasiona atau Elaf yang dipimpin Bapak Riyadi. Saya bersama perwakilan lainnya mewakili 19 orang yang sudah terdata,” ungkap Khanifah.‎

Baca Juga  Habib Muchdar Dewan Penasihat WRC : Tindak Tegas Oknum Advokat Berinisial AI, Disinyalir Gunakan Ijasah Palsu

‎Ia menjelaskan, berdasarkan hasil mediasi di Polda Metro Jaya, Ahmad Riyadi telah membuat komitmen tertulis untuk mengembalikan dana jamaah sebesar 100 persen.

‎”Pengembalian dana tersebut paling cepat satu bulan dan maksimal tiga bulan, terhitung sejak ditandatanganinya surat komitmen yang telah disepakati kedua belah pihak pada 31 Oktober 2026,” tegasnya.

‎Khanifah juga menegaskan bahwa apabila pihak travel tidak memenuhi komitmen tersebut, para korban meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.

‎”Jika Riyadi melanggar komitmen yang telah ditulis dan disepakati bersama, kami ingin persoalan ini ditindaklanjuti secara hukum, baik perdata maupun pidana,” ujarnya.

‎Sementara itu, Muhammad Nurdin selaku kuasa hukum Ahmad Riyadi menyatakan bahwa penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya mengedepankan musyawarah dan pendekatan restorative justice.

‎Menurutnya, langkah hukum pidana merupakan upaya terakhir apabila kesepakatan yang telah dibuat bersama tidak dapat direalisasikan.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Melalui CLBK Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras

‎”Hal itu harus dikedepankan melalui musyawarah, yaitu restorative justice. Upaya pidana ini merupakan upaya terakhir apabila kesepakatan tidak tercapai. Itu bagian dari paradigma penanganan hukum pidana modern,” ungkap Muhammad Nurdin selaku kuasa hukum Ahmad Riadi

‎Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi konsekuensi hukum apabila komitmen pengembalian dana dalam jangka waktu maksimal tiga bulan tidak dipenuhi.

‎”Sebagaimana dituangkan dalam surat kesepakatan bersama, apabila dalam jangka waktu tiga bulan ini tidak tercapai, pihak kami siap dituntut, baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.

‎Nurdin turut mengajak seluruh pihak, termasuk keluarga jamaah dan kuasa hukum, untuk saling mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya peran media sebagai penyeimbang dalam mengawal persoalan ini.

Syam

‎

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu