LAMPUNG TENGAH.deliksatu.com – Kurang lebih enam tahun DPO pelaku curas ini terus di buru oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin kasat reskrim polres lampung tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, berhasil melumpuhkan pelaku berinisial DS (22), alamat Dusun I Kampung Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Jum,at (12/3/2021) sekira jam.21.00 WIB.
Menurut keterangan kasat reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH,MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, mengatakan,” Dari enam pelaku lima sudah tertangkap dan pelaku DS merupakan pelaku yang terakhir tertangkap di simpang Sidokerto Kecamatan bumi ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah ” Katanya.
Baca Juga : Polri Tambah Kuota Putra Asli Papua, 396 Polisi Ikuti Sekolah Perwira
Pelaku ini merupakan DPO dengan Nomor : DPO / 09 / VI / 2015 terkenal licin sehingga butuh kehati – hatian dalam penyelidikan setelah benar – benar mendapatkan infomasi yang positip keberadaan pelaku Kanit Resum IPDA. Doni. S.TrK memberitahu Saya dan Kami berangkat bersama Team tekab 308 menangkap Pelaku DS” Jelas Kasat.
“Ketika Pelaku di sergap pelaku berusaha melawan secara aktif terhadap petugas dengan cara pelaku berusaha akan merebut senjata petugas dan bergulat namun di lakukan tindakan tegas terukur sesuai SOP pelaku dapat di lumpuhkan dan di lakukan tindakan medis ” Tegasnya.
Awal kejadian, ketika Korban mengedarai sepeda motornya Honda Beat BE 3264 I warna putih dari kediamanya Kota Gajah menuju Bandar Lampung namun, sesampainya di perjalan korban di pepet oleh 6 orang pelaku menggunakan sepeda motor dan di tendang sehingga korban terjatuh ke parit. Senin (18/5/2015) sekira pukul 22.20 WIB.
[jnews_slider_4 enable_autoplay=”true”]
Kemudian karena korban melawan, korban di tusuk di bagian dada sebelah kanan sebanyak dua kali dan salah satu pelaku melakukan penembakan, kemudian sepeda motor korban di ambil oleh pelaku, korban yang mengalami luka di temukan oleh warga kemudiaan dibawa ke RS Mardi Waluyo Metro namun akhirnya korban meninggal dunia.
” Untuk mempertanggung jawabkannya Pelaku DS kita jerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Lima belas tahun Penjara,” Pungkasnya.
( Antawan )