Polres Tangsel Mengungkap Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Pencurian Dengan Kekerasan

Tangsel.deliksatu.com — Polres Tangerang Selatan kembali berhasil mengungkap dugaan perkara tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau hak tanpa membawa senjata tajam, sebagaimana di maksud dengan Pasal 170 KUHPidana Dan Atau Pasal 365 KHUPidana Dan Atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, jelas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H.

Di dampingi Komandan Kodim 0506 Tangerang Kolonel Inf Bambang Hery Tugiyono, Kepala Bidang Penegak Perundang – undanganan Peraturan Daerah, Sapta Mulyana, dalam Konferensi Pers yang di gelar Jumat, 19 Maret 2021 di halaman Polres Tangsel.

Awalnya sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 20.30 Wib di Toko Kosmetik RT. 002/003 Kel. Maruga Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (TKP) telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan ada seseorang mendatangi Toko Kosmetik tersebut dan langsung meminta uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pelapor, namun pelapor tidak memberikannya, merasa tidak terima pelaku datang membawa lebih banyak orang dan langsung memukul pelapor serta merusak etalase toko bersama teman – temannya.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar jam 16.00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama AS di Buaran RT0005/002 Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga : 643 Bandar Narkoba Akan Di Pindahkan Ke Lapas Nusa Kambangan

Pada hari Selasa 02, Maret 2021 pukul 01.30 WIB anggota Sat Reskrim melaksanakan Patroli Skala Besar dan mendapati masyarakat sedang berkumpul di warung kopi, lalu tim piket melakukan pemeriksaan dan memberi himbauan kepada masyarakat tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan tim piket mendapati seorang pemuda yang membawa atau memiliki senjata tajam berupa golok yang disembunyikan didalam jaketnya. Selanjutnya tim piket mengamankan orang tersebut lalu langsung di bawa ke komando polres Tangerang Selatan.

TKP : Jln. Raya Pondok Kacang Kp. Bulak RT 003/003 Kel. Pondok Kacang Timur Kec. Pondok Aren Tangerang Selatan, kemudian tiba – tiba segerombol ormas yang melakukan pengerusakan terhadap gentong, kemudian Pelapor menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan 1 Unit motor Yamaha RX King No.Pol B-6297-VSB miliknya, pada saat pelapor kembali ketempat kejadian tersebut, namun sepada milik pelapor tersebut telah hilang.

Kemudian berdasarkan adanya Laporan Polisi, Anggota Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 Wib berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.

TKP : Jl. Raya Depan Transmart Graha Raya Bintaro Paku Jaya Serpong Utara Tangerang Selatan.

Pada tanggal 13 Maret 2021 korban bersama saksi sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor, kemudian datang segerombolan orang memukul kepala korban menggunakan botol dan kayu sampai korban terjatuh dan kembali dipukul menggunakan kayu, dan selanjutnya korban diamankan menggunakan mobil security Graha Raya Bintaro.

Selanjutnya Pada Senin tanggal 15 Maret sekitar jam 02.30 WIB tim opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku a.n SDR, A A A Als D dan R als O Als, dari hasil intogasi terhadap sdr. A A A Als D F tim berhasil mengamankan 3 orang pelaku lagi a.n Sdr.IS Als B, Sdr J P Als Y dan Sdr. S. Als U K.

 

TERSANGKA

Sdr. A S, 48th, Sdr. A S, 30th, Sdr. A W, 19th, Sdr. L S, 28th, Sdr. A, 31th, Sdr. A T, 23th, Sdr. Z A, 33th, Sdr. A A A Als D F, 34th, Sdr. R Als G, 34th, Sdr. R Als O Als G, 34th, Sdr. IS Als B, 30th, Sdr. H P Als T, 36th, Sdr. S Als U K, 40th.

 

BARANG BUKTI

2 Buah senjata tajam jenis golok, 1 Buah senjata jenis samurai, 1 Buah helm merek Ink warna merah, 1 Buah sepeda motor Honda Beat No.Pol B-6251-VMR, Warna Hitam, 1 buah kayu bercak darah, 1 buah balok kayu, 1 buah baju gamis warna coklat, kerudung warna coklat bernoda darah, baju kemeja warna abu-abu bergaris putih dan merah hitam bernoda darah, kaos kutang bernoda darah, celana jeans warna hitam merk USED bernoda darah, celana pendek warna loreng bernoda darah, pecahan kaca etalase toko, 1 buah golok bersticker padepokan pencak silat, 1 buah Tanda pengenal ormas FBR (Forum Betawi Rempug), 1 buah jaket.

[jnews_slider_4 enable_autoplay=”true”]

Pengeroyokan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 KUHPidana di ancam dengan penjara paling lama tujuh (7) tahun dan Atau Pasal 365 KUHPidana diancam dengan pidana paling lama sembilan(9) tahun penjara dan Atau Pasal 2 UU Darurat No. 22 Tahun 1951 diancam dengan pidana paling lama (10) sepuluh tahun.

 

( Elia )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *