Ayah Aniaya Anak hingga Tewas di Ciputat, Terancam Hukuman Mati

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comSebuah kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur menggemparkan warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun, berinisial M.A., meregang nyawa usai dianiaya ayah kandungnya sendiri, A.A.Y, di sebuah apotek di Jalan Jombang Raya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, didampingi jajaran pejabat kepolisian dan aktivis perlindungan anak Kak Seto, membeberkan kronologi peristiwa memilukan ini dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025) sore.

Baca Juga  Di Mediasi, Terlapor DRU Temui Pihak Korban Investasi Bodong

“Penganiayaan ini bukan sekali, tapi terjadi berulang kali. Total ada enam kejadian, sejak 13 Juni hingga puncaknya 25 Juli lalu,” ungkap Kapolres.

Kejadian terakhir terjadi pada Jumat (25/7) pukul 09.00 WIB. Menurut polisi, kekerasan bermula dari ucapan kasar korban kepada ibunya, F.T., yang membuat sang ayah naik pitam. Amarah itu berujung pada tindakan brutal: memukul hingga menyebabkan luka robek pada bagian perut dalam bocah malang tersebut.

Baca Juga  Andi Mulyati Yakin Menang Praperadilan, Saksi-Saksi Hadir Kuatkan Gugatan

M.A. sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Polisi kini menahan A.A.Y, sementara sang ibu tidak ditahan karena masih mengasuh anak kecil lainnya.

Atas perbuatannya, A.A.Y dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya berat: hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unpam yang Sedang Beribadah

Kapolres mengimbau masyarakat untuk peduli dan berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

“Mari kita bersama melindungi anak-anak dari kekerasan. Jangan diam,” tegasnya.

Editor : Glend