DelikSatu.com | Kota Tangerang,. – Kesempatan menghemat pembayaran pajak kini terbuka bagi masyarakat Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memulai Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 dengan berbagai keringanan pajak daerah, termasuk diskon hingga 45 persen.
Program yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang ini dihadirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain memberikan potongan pembayaran, program tersebut juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan momentum kemerdekaan dimanfaatkan untuk menghadirkan manfaat langsung kepada masyarakat melalui berbagai kemudahan pelayanan perpajakan.
“Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Kiki, Senin (3/8/2026).
Program ini menawarkan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak. Untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Tahun Pajak 2014 diberikan potongan pokok pajak sebesar 17 persen. Sementara tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2015 hingga 2020 memperoleh diskon sebesar 8 persen.
Tak hanya itu, masyarakat yang memperoleh hak atas tanah melalui program PRONA, PTSL, dan PTKL juga mendapatkan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen.
Bapenda Kota Tangerang juga menghapus sanksi administrasi atau denda untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025. Dengan demikian, masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya selama program berlangsung.
Untuk memberikan kemudahan, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai kanal pembayaran. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart, maupun Pos Indonesia.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta berbagai kanal pembayaran elektronik lainnya.
Kiki mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Selain menghemat biaya pembayaran pajak, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik di Kota Tangerang,” tandasnya.
Melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan, Pemkot Tangerang berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia sekaligus ikut berkontribusi terhadap pembangunan Kota Tangerang melalui kepatuhan membayar pajak. *Hi

