JAMBI, deliksatu.com – Dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara pidana di lingkungan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi berbuntut laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Laporan tersebut dilayangkan seorang pria bernama Joni. Dalam pengaduannya, ia menyebut nama mantan Kasubdit Harda Polda Jambi AKBP Doni Aryanto, Iptu Suparno, dan Aipda Gusti Kresna Yuda sebagai pihak yang diduga terkait permintaan uang tersebut.
Pengaduan itu telah diterima Divpropam Mabes Polri sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/2026101100228-00001/I/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM tertanggal 12 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, pengaduan tersebut diteruskan ke Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Laporan itu masuk kategori Penanganan Perkara Pidana dengan subkategori Pelanggaran Integritas dalam Penyidikan. Adapun status yang tercantum yakni Laporan diterima Bagyanduan & di-review Kasubag Trimlap.
Joni berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi. Ia meminta Propam mengusut dugaan permintaan uang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak yang disebut dalam pengaduannya.
“Saya berharap laporan ini tidak berhenti sebatas diterima dan ditelaah, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sampai tuntas. Semua pihak yang disebut dalam laporan harus diperiksa secara objektif, termasuk menelusuri aliran uang yang saya sampaikan,” ujar Joni, Senin (12/10/2026).
Secara khusus, Joni meminta dugaan aliran uang kepada AKBP Doni Aryanto selaku mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi turut ditelusuri.
Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran integritas dalam proses penanganan perkara pidana yang dilaporkannya.
“Saya berharap Propam bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian atas laporan ini. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta agar pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Joni mengaku siap memberikan keterangan tambahan maupun menyerahkan bukti pendukung apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, AKBP Doni Aryanto saat dimintai tanggapan menyatakan telah menjalankan prosedur yang berlaku.
“Saya sudah menjalankan semua proses yang ada, mungkin itu kanit atau anggota saya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai hasil akhir pemeriksaan atas dugaan yang dilaporkan Joni.
Status penerimaan pengaduan tersebut juga belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran.
Dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Darma/rls.red)

