Breaking News

Istri Pendeta HKBP Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Polsek Tarumajaya

Deliksatu.com | JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Rospita Silalahi kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Tarumajaya resmi menetapkan Rini Herlina sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/25/VI/RES.1.11/2026/Sek Tj tertanggal 2 Juni 2026. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/X/2025/POLSEK TARUMAJAYA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Oktober 2025.

Kuasa hukum korban, Arifin, SH, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, langkah penyidik merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

“Benar bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik tinggal berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi untuk proses hukum berikutnya,” ujar Arifin saat ditemui wartawan di kantornya di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga  Motor Raib, Pengunjung Minimarket Lapor Polisi

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Bayu Ramadhan, SH, menjelaskan dugaan modus operandi yang dilakukan tersangka. Menurutnya, tersangka menawarkan bantuan penukaran uang dalam jumlah besar menjadi uang pecahan kecil kepada korban.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyampaikan bahwa uang recehan yang akan ditukarkan sudah tersedia dan apabila terlalu lama dikhawatirkan tidak kebagian. Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp250 juta ke rekening tersangka. Namun hingga saat ini uang recehan yang dijanjikan tidak pernah diberikan dan dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Bayu.

Baca Juga  Aktivis Hukum Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Mafia Perbankan Rugikan Belasan Korban

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan berharap penyidik segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, pelapor Rospita Silalahi mengaku dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus tersebut. Ia menyebut terdapat sejumlah laporan lain yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan tersangka dengan modus berbeda.

Menurut Rospita, salah satu laporan berasal dari Mauliate Sitompul dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp9,9 miliar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4957/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023. Selain itu terdapat pula laporan dari Alfred Alprino Ambarita dengan nilai kerugian sekitar Rp3,1 miliar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4955/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal yang sama.

Baca Juga  Adv. M Faisal. SH.,MH : Hati Hati Dengan Modus Penipuan "Silent Call" Bisa 2 Dana Anda Hilang

“Saya berharap kasus ini dapat dituntaskan hingga ke persidangan agar para korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Rospita.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait koordinasi antara penyidik Polsek Tarumajaya dengan Kejaksaan Negeri Bekasi dalam rangka penyelesaian perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Red)

Mengungkap Fakta
X