Breaking News

Bayar PBB Makin Hemat! Bapenda Kota Tangerang Beri Diskon hingga 17 Persen dan Bebas Denda

Bapenda Kota Tangerang menghadirkan Program Diskon Kemerdekaan mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 dengan potongan PBB, BPHTB, serta penghapusan denda pajak.

DelikSatu.com | KOTA TANGERANG – Kabar baik bagi masyarakat Kota Tangerang. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan Program Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.

Program ini memberikan berbagai insentif perpajakan berupa potongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penghapusan seluruh sanksi administrasi atau denda pajak.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

“Melalui Program Diskon Kemerdekaan ini, kami memberikan potongan pokok PBB hingga diskon BPHTB dan penghapusan denda. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kiki, Senin (3/8/2026).

Baca Juga  Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI, Klaim Zulmansyah Sekedang Tidak Berdasar

Dalam program tersebut, Bapenda memberikan potongan 17 persen untuk pokok PBB hingga tahun pajak 2014. Sementara itu, wajib pajak juga memperoleh diskon 8 persen untuk pokok PBB tahun pajak 2015 hingga 2020.

Tak hanya itu, masyarakat yang mengikuti program sertifikat pemerintah seperti PTSL, PRONA, dan PTKL juga mendapatkan diskon BPHTB sebesar 45 persen. Selain itu, seluruh sanksi administrasi atau denda pajak hingga ketetapan tahun 2025 dihapuskan.

Untuk memberikan kemudahan pelayanan, Bapenda Kota Tangerang membuka layanan pembayaran di kantor kelurahan hingga lingkungan permukiman dengan melibatkan petugas dari seluruh bidang serta dukungan kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga  Somasi Diduga Tak di Gubris, Pasien Siloam Semanggi Kecewa

“Kami menyebarkan petugas ke berbagai wilayah. Hari ini misalnya pelayanan dibuka di Kecamatan Pinang, Jatiuwung, dan Ciledug, selain layanan di Mal Pelayanan Publik, UPT Timur, dan UPT Barat,” jelas Kiki.

Hingga akhir Juli 2026, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp402 miliar atau sekitar 67 persen dari target Rp600 miliar. Sementara penerimaan BPHTB mencapai Rp304 miliar atau 47,5 persen dari target Rp662 miliar.

Bapenda optimistis Program Diskon Kemerdekaan mampu mendorong peningkatan penerimaan daerah pada triwulan III sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Kiki, program diskon yang rutin digelar setiap tahun terbukti efektif meningkatkan partisipasi masyarakat. Tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dari 85 persen pada 2025 menjadi 87 persen pada 2026.

Baca Juga  Brand "ToBeu", PT ToBe Utama Indonesia Hadir di Pameran Produk Patung dan Furniture Kayu Jati

Selain membantu masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran pajak, program ini juga diharapkan mampu mempercepat pengurangan piutang pajak melalui perluasan cakupan diskon PBB hingga tahun pajak 2015–2020.

Kiki juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi negatif mengenai pajak. Menurutnya, setiap pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga peningkatan fasilitas publik.

“Pembayaran pajak adalah kewajiban warga negara. Hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga peningkatan fasilitas publik. Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini dan tetap taat membayar pajak,” pungkasnya. (Hi

Mengungkap Fakta
X