Breaking News

Kukuhkan 1.451 Pengadil Baru, Ketua MA: Jumlah Hakim Masih Belum Ideal

JAKARTA, Deliksatu.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) hari mengukuhkan sebanyak 1.451 orang hakim dan 4 lingkungan peradilan. Prof Sunarto menilai dengan penambahan hakim baru tersebut akan menambah jumlah hakim yang telah ada saat ini yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim.

“Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” kata Sunarto.

Hal itu disampaikan dalam pengukuhan hakim baru 2025 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir,Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2025).

Baca Juga  Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme para hakim dalam menghadapi tantangan peradilan, termasuk menjaga kepercayaan publik yang sempat menurun akibat kasus judicial corruption. Para hakim juga diingatkan untuk menjunjung tinggi visi Mahkamah Agung, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”, dengan menjaga independensi, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, serta meningkatkan transparansi dan kualitas kepemimpinan.

Baca Juga  Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

Selain itu, Prof. Sunarto mengajak para hakim untuk memahami peran strategis lembaga peradilan dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain melindungi hak warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia.

Acara pengukuhan turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dijadwalkan menyerahkan langsung Surat Keputusan Pengangkatan Hakim kepada perwakilan dari masing-masing lingkungan peradilan dan menyampaikan pidato kenegaraan.

Baca Juga  Pasang Tanda Batas Tanah di Kampung Halaman saat Mudik Bisa Terhindar dari Sengketa Pertanahan

Mengakhiri sambutan, Prof. Sunarto berpesan bahwa keadilan tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga terpancar dari hati nurani seorang hakim.

Editor : Glend


Berita Terkait

Mengungkap Fakta
X