Breaking News

LPG 3 Kg Dipindah ke Tabung 12 dan 50 Kg, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Tangsel

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPraktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. LPG subsidi tersebut dipindahkan ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (16/9/2026). Polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat praktik pemindahan isi LPG subsidi tersebut.

Sebanyak lima orang diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan. Dari lokasi, penyidik turut menyita 910 tabung LPG berbagai ukuran.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Baca Juga  Polres Tangsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Psikis Anak di SDK Mater Dei

“Selain itu, kami juga mengamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan,” kata Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Polisi mengungkap LPG 3 kg subsidi tersebut diperoleh tersangka dari sejumlah warung, toko kelontong, hingga pangkalan. Isi LPG kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Modus tersebut dilakukan dengan mengumpulkan beberapa tabung LPG 3 kg untuk mengisi tabung berukuran lebih besar. Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg.

Baca Juga  Polres Tangsel Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Sementara untuk mengisi satu tabung LPG 50 kg, pelaku membutuhkan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 kg.

“Jadi LPG 3 kg subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dipindahkan ke tabung nonsubsidi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia berinisial E alias HB.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp159,6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga  Sidang Prapid ADW Melawan Summarecon dan Polres Tangsel Berlangsung Sengit

Irhamni menegaskan Dittipidter Bareskrim Polri akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi distribusi barang subsidi. Warga yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
Ă—
Deliksatu