Breaking News

Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jakarta Timur

JAKARTA, deliksatu.com – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam liquid cartridge vape di wilayah Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1.409 cartridge vape dan mengamankan seorang perempuan berinisial E (37).

Kasus tersebut diungkap oleh Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.50 WIB. Penindakan dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 AKBP Ade Candra di kawasan Cipinang.

Baca Juga  Jurnalis Ambarita Alami Kekerasan di Tambun Selatan, Berakibat Mata Kirinya Buta

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di dua titik, yakni di depan Mal Bassura dan di kamar apartemen yang ditempatinya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan ribuan cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berbagai merek.

Selain itu, turut diamankan alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga  Polres Tangsel Ungkap Sindikat Pencurian Motor di 12 TKP dan Amankan Pelaku Bersenjata Api

“Di lokasi kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita dengan barang bukti 1.409 vape etomidate berbagai jenis,” ujar Ade Candra.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian: Pelatihan Barista di Lapas Kelas I Tangerang Resmi Dibuka Wali Kota

“Masyarakat jangan ragu melapor melalui layanan 110 jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu