Breaking News

Aksi Curanmor Dibongkar, Polisi Tangsel Serahkan Kembali Kendaraan ke Pemilik

TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Polres Tangerang Selatan mengungkap 12 kasus kejahatan kendaraan bermotor selama April 2026. Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dari berbagai kasus curanmor hingga penggelapan mobil.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satreskrim bersama jajaran Polsek.

“Total ada 12 laporan polisi yang kami ungkap dengan 10 tersangka,” ujar Boy, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga  Janji Untung dari Kontrakan Berujung Laporan Polisi di Kalideres

Kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah seperti Pamulang, Ciputat, Cisauk hingga Curug. Para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari kunci letter T, mengaku sebagai polisi untuk merampas kendaraan, hingga menyewa mobil lalu menggelapkannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 sepeda motor dan 4 mobil. Barang bukti lain seperti kunci T, senjata api mainan, dokumen kendaraan hingga rekaman CCTV juga diamankan.

Baca Juga  KPK Mengusut Kepala Dinas Terkaya di Banten Diminta Terbuka Soal Sumber Kekayaannya

Para tersangka dijerat pasal pencurian hingga penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sejumlah kendaraan yang berhasil diamankan pun telah dikembalikan kepada pemiliknya. Para korban mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tangerang Selatan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Tangsel karena kendaraan kami bisa kembali. Ini sangat membantu kami,” ujar salah satu pemilik kendaraan.

Baca Juga  Empat Mata Elang Diamankan Polsek Cengkareng Usai Aduan ke Instagram Polres Jakba

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu