RW 17 Cengkareng Barat Bantah Dugaan Pungli dan Batas Wilayah, Ajukan Hak Jawab

JAKARTA, deliksatu.comKetua RW 17 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rozali,secara resmi mengajukan sanggahan dan hak jawab atas pemberitaan media Deliksatu tertanggal 30 Maret 2026 yang menyinggung dugaan pungutan liar (pungli) serta polemik batas wilayah.

Sanggahan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan ke redaksi. Dalam dokumen itu, RW 17 membantah sejumlah poin yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah terkait dugaan kurangnya transparansi dana sumbangan dari PT ATT sebesar Rp2 juta. RW 17 menegaskan bahwa dana tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada jamaah sebelum pelaksanaan salat Jumat dan juga telah disampaikan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Ar Royyan.

Selain itu, pihak RW 17 juga mengoreksi kesalahan penulisan nama masjid dalam pemberitaan sebelumnya. Masjid yang dimaksud bukan Masjid Ar Rahman, melainkan Masjid Ar Royyan.

Baca Juga  BRI Kebon Jeruk Selenggarakan Acara Senam Pagi untuk Tingkatkan Kesehatan dan Kebersamaan

Dalam surat hak jawabnya, RW 17 juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi langsung sebelum berita dipublikasikan. Namun, berdasarkan penelusuran, wartawan disebut telah melakukan upaya konfirmasi ke lokasi, meski tidak berhasil menemui pihak yang bersangkutan.

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah terkait penyebutan iuran dari PT Era Jaya sebesar Rp500 ribu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi perusahaan tersebut berada di wilayah RT 04 RW 08, bukan di RW 17 sebagaimana disebutkan sebelumnya.

RW 17 juga menjelaskan bahwa iuran sebesar Rp250 ribu yang berlaku di wilayahnya merupakan hasil kesepakatan warga dalam rapat pada 25 September 2018.

Terkait polemik batas wilayah, RW 17 merujuk pada Surat Keputusan Lurah Cengkareng Barat Nomor 54 Tahun 2022 tertanggal 15 Juli 2022 yang menyatakan bahwa kawasan Blok Z8, termasuk PT ATT, masuk dalam wilayah RW 17.

Baca Juga  Kasat Binmas Polres Tangerang Selatan Gelar Kegiatan Pencegahan Tawuran Antar Pelajar ( CETAR ) di SMKN 1 Tangerang Selatan

Namun demikian, hasil penelusuran menunjukkan bahwa dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan secara rinci batas wilayah Blok Z8, termasuk status PT Era Jaya yang sebelumnya berada di wilayah RW 08.

Di sisi lain, Ketua RT 04 RW 08, Muhammad Jebir, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perubahan batas wilayah tersebut.

“Saya tidak pernah ada pemberitahuan dari kelurahan atau dari mana pun kalau PT Era Jaya berada di wilayah RW 17,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Umar Ketua RW 08 yang mengaku belum pernah menerima informasi resmi mengenai perubahan batas wilayah.

Di katakan Umar melalui pesan singkat wastap, saat menjabat ketua RW 08 Kelurahan Cengkareng Barat, pada bulan Pebruari 2026.yang mencakup

” Saya menjabat ketua RW 08 pada bulan Pebruari 2022,” ungkap Umar melalui pesan singkat Whatsap pada Jumat (10/2022). 

Baca Juga  Diduga Tanpa Plang PBG, Pembangunan Perumahan Cluster Grand TJA Residence di Pamulang jadi Sorotan

Setelah itu palem Ruko 1000 yang masuk wilayah RW 08 terjadi pemekaran dan menjadi wilayah RW 17 Kelurahan Cengkareng Barat yang telah di sahkan oleh Lurah Cengkareng Barat pada tanggal 15 Juli 2022, pada saat itu sebagai Lurahnya adalah Waluyo.

Sementara itu, Lurah Cengkareng Barat, Berliantoro, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Pihak kelurahan melalui stafnya menyarankan agar klarifikasi langsung dilakukan kepada lurah guna menghindari kesalahan informasi.

Sebagai penutup, RW 17 meminta agar redaksi memuat hak jawab secara utuh serta melakukan koreksi terhadap bagian pemberitaan yang dianggap tidak akurat, sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Reporter : Aas

Editor : Red