TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Sengketa aset dan pengelolaan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang masih bergulir di tengah proses hukum. Pihak Yayasan Syarief Hidayatullah Jakarta menegaskan keterlibatan orang tua murid dalam menjaga lingkungan sekolah dilakukan atas keinginan mereka sendiri, bukan atas perintah maupun permintaan yayasan.
Tim Pembela Pendidikan Yayasan Syarief Hidayatullah Jakarta, Wahid Pujianto Fani SH, mengatakan para orang tua murid secara mandiri memilih hadir di lingkungan sekolah untuk memastikan anak-anak tetap aman dan nyaman mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Keberadaan orang tua murid bukan atas perintah yayasan, bukan atas permintaan yayasan, tetapi atas keinginan mereka sendiri. Mereka ingin melindungi anak-anaknya agar sekolah tetap nyaman dan anak-anak tidak mengalami trauma,” ujar Wahid saat konferensi pers di SDIP Pamulang, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, kekhawatiran orang tua muncul di tengah sejumlah peristiwa yang disebut terjadi pada 4 Juni dan 22 Agustus 2026. Peristiwa pada 22 Agustus, kata dia, sempat dimediasi Kapolres Tangerang Selatan.
Wahid menilai anak usia TK hingga SD berada dalam fase penting perkembangan psikologis sehingga perlu dijauhkan dari konflik dan kekerasan di lingkungan sekolah.
“Kita tidak ingin anak-anak belajar bahwa kekerasan merupakan cara untuk menyelesaikan persoalan,” katanya.
Pihak yayasan mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Provinsi Banten, Dewan Pendidikan Tangsel dan Komnas Perlindungan Anak. Komunikasi tersebut disebut untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan dan anak-anak tidak terdampak sengketa.
Sementara itu, kuasa hukum yayasan meminta persoalan aset dan kelembagaan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dia juga meminta seluruh pihak menahan diri agar konflik tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Syarief Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, mempertanyakan FGD yang disebut difasilitasi Kementerian Agama terkait penyelamatan aset negara di kawasan SDIP Pamulang.
Ilham mempertanyakan dasar penyebutan aset tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN), termasuk kaitannya dengan KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Menurut dia, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum.
Pihak yayasan menyebut telah menempuh sejumlah langkah hukum terkait sengketa tersebut. Mereka berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas pendidikan.
“Yang kami inginkan sederhana, anak-anak bisa sekolah dengan nyaman, aman dan terlindungi. Persoalan hukum silakan berjalan sesuai mekanismenya. Jangan anak-anak yang menjadi korban,” pungkasnya.
Editor : Glend/red

