Breaking News

4 Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Polisi dan Warga Sipil, Berhasil Ditangkap Polres Tangsel

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Polisi menangkap empat tersangka penyiraman air keras terhadap polisi dan warga sipil, Jumat (17/1/2025).

Mereka berinisial MH (19), HR (19), F (19), dan RA (18).

Tersangka yang tergabung dalam kelompok remaja SCBD (Serpong, Ciledug, Bintaro, Depok) itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

MH ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sementara HR ditangkap di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Selanjutnya tim kemudian bergerak untuk menangkap tersangka yang ketiga, yaitu F. Ini kita tangkap di daerah Kota Bekasi, tepatnya di Bekasi Utara, Jawa Barat,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga  Geger! Warga Temukan Dua Benda Diduga Mortil di Lapak Besi Tua Ciater Tangsel

Setelah menangkap tiga tersangka, polisi menemukan bahwa masih ada satu tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kemudian, polisi langsung mendatangi tempat tinggal tersangka keempat, yaitu RA, di Pondok Aren, Kota Tangsel. Namun, tersangka melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah.

Mengetahui kabar tersebut, polisi memburunya dan RA ditangkap empat hari kemudian.

Baca Juga  Luar Biasa, Polres Tangsel Berhasil Ungkap 642 Kg Ganja Jaringan Sumatera-Jawa

“Pada Selasa (21/1/2025), kami menangkap RA di daerah kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,” jelas dia.

Keempat tersangka itu sengaja melawan polisi dan warga sipil dengan air keras serta senjata tajam. Tidak hanya itu, mereka juga merampas sebuah sepeda motor milik polisi.

“Para pelaku sengaja melakukan perlawan kepada petugas saat dicegah dan dibubarkan ketika akan melakukan tawuran dengan melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya dan melukai petugas dengan senjata tajam serta merampas kendaraan yang dikendarai oleh petugas,” jelas dia.

Baca Juga  Modus Toko Sembako, Polisi Tangkap 3 Tersangka Peredaran Obat Keras di Tangerang

Atas tindakannya itu, empat tersangka dijerat Pasal 214 KUHP dan/atau 365 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Glend


Berita Terkait