CIREBON KOTA, Deliksatu.com – Kembali keberhasilan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap pelaku pengedar obat – obatan sediaan farmasi tanpa Iiin edar yang sah, Selasa (18/10/2022).
Pelaku TP ditangkap di lokasi di jln Cideng Raya Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon,”Ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah.
Lanjutnya, TP ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, dengan barang bukti 4530 butir obat farmasi tanpa ijin edar, jelas Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.
“Terdiri dari 4400 butir jenis Trihex dan 130 butir jenis Tramadol uang hasil penjualan sebesar Rp.150 ribu sebagai barang bukti kami amankan,”Kata AKP Tanwin Nopiansyah.
Lanjut Tanwin, pelaku TP baru beroperasi kurang lebih selama tiga bulan melancarkan aksinya sebagai penjual Obat Farmasi tanpa ijin edar.
“Wilayah Operasinya meliputi Kota Cirebon dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Cirebon dan Kuningan,”ujarnya.
Sementara itu, lanjut Tanwin, sasaran tersangka dalam menjual obat farmasi tanpa ijin edar tersebut dari semua kalangan dengan harga per strip diperkirakan mencapai Rp50 ribu.
“Sementara untuk (pembeli) pelajar belum kita temukan,”Ucapnya.
Tersangka penjual obat tanpa ijin edar Inisial TP tersebut diancam dengan pasal 196 juncto 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak RP1,5 miliar.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).