Breaking News

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polwan Bhabinkamtibmas Sambangi Pabrik dan Berikan Himbauan

MAJALENGKA, Deliksatu.com – Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah, Bhabinkamtibmas Desa Jatisura Polsek Jatiwangi Polres Majalengka, Briptu Risma melaksanakan sambang ke PT. Cheng Zhan dan koordinasi dengan petugas Satpam, yang berada di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jum’at (21/10/2022)

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi, Briptu Risma mengatakan, “Kegiatan sambang dan kunjungan ini bertujuan untuk menjalin tali Silaturahmi dan kerja sama serta meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi kerawanan kriminalitas diwilayah Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Baca Juga  Kabaharkam Polri Komjen Polisi M. Fadil Imran Berikan keterangan Kapolri Cup 2023

Ia juga menghimbau kepada Security untuk antisipasi bahaya kebakaran di lingkungan Pabrik, memperhatikan kesehatan, membantu menjaga keamanan dan ketertiban, jangan membuat onar lingkungan, jalin persatuan dan kesatuan Bangsa serta jangan mudah percaya berita hoax, ungkap Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi, Briptu Risma.

Ditempat terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Jatiwangi, Kompol Kustadi mengatakan, “Untuk meningkatkan kewaspadaan wilayah maka Polisi mengintesifkan Patroli dan sambang obyek – obyek vital yang berpotensi bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana, pungkas Kapolsek Jatiwangi, Kompol Kustadi.

Baca Juga  Polisi: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Kapolsek Jatiwangi menambahkan, dalam sambang Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi, memberikan arahan kepada Secruty di Pabrik untuk selalu menjaga Kamtibmas di Pabrik jangan sampai terjadi yang tidak di inginkan, apa bila terjadi yang kriminalitas segera melaporkan ke Perangkat Desa, Kepolisian dan Bhabinsa yang ada di wilayahnya. tutup Kapolsek Jatiwangi, Kompol Kustadi. Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

Baca Juga  Kapolsek Bojongsari dan Anggota Polsek Bersama Team Tagana Beraksi di Lokasi Banjir
Mengungkap Fakta
X