TANGERANG, Deliksatu.com – Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menangkap lima tersangka sindikat penipuan penjual emas palsu. Kejadian tersebut tepatnya di toko Royal Gold Lantai 1 No.10-A Aeon Mall BSD, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, di dampingi Kanit reskrim Ipda Nurali Hambali SH, Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 18 April 2023 sekitar Jam 17.30 WIB.
“Kelima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AG, NA, FA, BPA dan DA,”kata Seala dihadapan media saat gelar konference pers. Kamis (15/6/2023).
“Bermula ketika tersangka AG hendak menjual tiga gelang emas shogun yang diduga emas palsu ke toko Royal Gold dengan harga Rp 12.200.000,” jelasnya.
Kemudian, korban pun curiga sehingga hendak melakukan pengecekan terhadap emas yang dijual oleh tersangka.
“Korban merasa curiga sehingga korban melakukan pengecekan terhadap emas yang dijual tersangka dengan cara memasukan kedalam air keras/air uji emas selama 1 hari dan diketahui ternyata emas tersebut palsu atau hanya lapisan luarnya saja dan juga korban mengetahui bahwa emas tersebut adalah tembaga,”terangnya.
Tak berselang lama, kata Saela, AG pun kembali pada Senin, 15 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan niatan ingin menjual kembali yang diduga emas palsu berupa kalung rantai.
“AG datang kembali ke toko dengan niatan akan menjual kembali emas diduga palsu berupa kalung rantai dan diketahui oleh saksi yaitu karyawan toko bahwa AG sebelumnya diketahui telah menjual emas palsu,”imbuhnya.
“Sehingga, lanjut Seala, korban dan saksi mengamankan tersangka dan tersangka mengakui bahwa benar telah menjual emas palsu ke toko.
Atas kejadian tersebut, kelima tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 84.770.000 juta,” pungkas Seala.
(Glen)