CIREBON KOTA, Deliksatu.com – Kepolisian Resor Polres Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus jambret yang sempat viral di Media Sosial, Senin (24/7/2023).
Konferensi Pers di Pimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto, di Mako Polres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05.
Di ketahui bahwasanya Timsus Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksinya pada hari Minggu kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di Jalan Sisingamaraja Cirebon Kota, kata AKBP M. Rano Hadiyanto.
Ada pun tersangka yang berhasil di amankan Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota yakni, “MF” (39) Tahun, alamat Jalan Pagongan, Kelurahan Panjunan, Cirebon Kota,5 (Pelaku), “AS” Alias Abeng (39) Tahun alamat Jalan Panjunan, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, (Penadah), serta “AS” (26) Tahun, alamat Gang Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon Kota (Penadah).
Ada pun 1(satu) teman Pelaku, “MF” saat ini masih DPO dengan inisial “R” warga Samadikun Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Cirebon Kota sebagai Penadah, ujar AKBP M. Rano Hadiyanto.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto mengatakan bahwa, Sat. Reskrim berhasil mengamankan 3 Tersangka dalam kasus jambret tersebut.
“Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan 3 Tersangka dari ungkap kasus tersebut, 1 Pelaku dan 25 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya, sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai Penadah,” ucap AKBP M. Rano Hadiyanto.
Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP Pidana (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Tahun, jelas AKBP M. Rano Hadiyanto.
Pewarta (Markus.T).