TPDI Gugat Jokowi, Anwar Usman, dan KPU ke PN Jakpus

Deliksatu.com – JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena ketiga pihak tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dikatakan advokat TPDI, Patra M Zen, perbuatan hukum yang dimaksud yaitu meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto. Sebab, pendaftaran Gibran masih menggunakan aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres yang lama.

“Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 saat meloloskan Gibran. Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober,” ucap Patra di PN Jakpus, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Menurut Patra, pendaftaran Gibran seharusnya boleh diterima setelah adanya revisi aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres disahkan. KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.

“Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” pungkasnya.

Patra datang bersama tiga orang aktivis demokrasi 1998 saat mendaftarkan gugatan. Mereka adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Dalam gugatannya, mereka berharap tergugat I dan tergugat II dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum. Tergugat II yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sementara itu di tempat yang sama, Firman Tendry Masengi melontarkan hal yang senada dengan Petrus. Firman, menilai upaya meloloskan Gibran sebagai cawapres sebagai bentuk pengkhiatan terhadap konstitusi.

“Terjadi upaya rezim baru yang menghianati konstitusi dan membangun kekuasaan dengan melanggar hukum,” katanya. (Nn/IA).