TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Dugaan pungutan sebesar Rp800 ribu kepada setiap siswa dalam kegiatan pelepasan kelas IX SMP Negeri 23 Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan. Dengan jumlah peserta sekitar 252 siswa, dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp201,6 juta.
Kegiatan pelepasan siswa angkatan ke-4 yang digelar pada 2 Juni 2026 di lingkungan sekolah, Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, itu mengusung tema “Bersama Menuju Masa Depan Gemilang”.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya perwakilan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan yang diwakili Kepala Bidang SMP Dedi, Lurah Serua Indah, jajaran guru, komite sekolah, orang tua siswa, dan tamu undangan lainnya.
Besarnya biaya yang dibebankan kepada setiap siswa memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid mengenai dasar hukum penetapan nominal tersebut, mengingat sekolah berstatus negeri.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah melunasi pembayaran sebesar Rp800 ribu. Ia mengaku mengira pembiayaan kegiatan tersebut telah sesuai aturan karena dihadiri pejabat Dinas Pendidikan.
“Saya sudah bayar Rp800 ribu untuk acara tasyakuran dan perpisahan. Saya beranggapan karena ada pihak Dinas Pendidikan yang hadir, berarti kegiatan dan pembiayaannya sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Selain besaran biaya, orang tua siswa juga mempertanyakan transparansi administrasi pembayaran.
Berdasarkan informasi yang diterima, setelah melakukan pelunasan, siswa maupun orang tua tidak menerima kwitansi atau bukti pembayaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23 Tangsel, Heny Khristiani, membenarkan adanya dana yang dihimpun dari orang tua siswa.
“Setahu saya dana dari orang tua siswa, ya Rp800.000. Ada untuk BTS (Buku Tahunan Sekolah),” kata Heny.
Menurut Heny, pembiayaan tersebut dikelola melalui komite sekolah dan digunakan untuk Buku Tahunan Sekolah (BTS), kegiatan pelepasan, serta konsumsi.
Ia juga menyebut komite tidak memperoleh bantuan dari pihak luar sehingga pembiayaan berasal dari kontribusi orang tua siswa kelas IX.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Dedi, belum memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan tersebut.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi, Dedi mengaku masih fokus pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Masih tahapan SPMB dulu, Pak. Nanti ya, Pak,” tulis Dedi singkat. Kamis (25/6/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan mengenai apakah mekanisme penghimpunan dana pada kegiatan pelepasan siswa di SMPN 23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana berupa sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak menetapkan nominal tertentu kepada peserta didik maupun orang tua.
Sebaliknya, penetapan pembayaran dengan jumlah tertentu yang wajib dipenuhi seluruh siswa berpotensi dikategorikan sebagai pungutan apabila tidak dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, praktik pungutan yang tidak sesuai aturan juga menjadi perhatian pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, sanksi dapat dijatuhkan sesuai hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Kasus dugaan pungutan pelepasan siswa di SMPN 23 Tangsel ini pun menambah perhatian publik terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan di sekolah negeri.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan segera memberikan penjelasan sekaligus melakukan evaluasi guna memastikan setiap pembiayaan kegiatan sekolah berjalan transparan dan sesuai aturan.
(Red)

