Dugaan Perusakan Segel oleh Oknum Cluster Grand TJA Residence, Satpol PP Tangsel akan Buat LP ke Polres

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Satpol-PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai penegak peraturan daerah (Perda), akan segera menindaklanjuti adanya dugaan oknum yang membuka atau melakukan perusakan terhadap segel miliknya yang telah terpasang beberapa pekan lalu di lokasi proyek pembangunan Cluster Grand TJA Residence Pondok Salak, Pamulang, Kota Tangsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik PPNS Satpol-PP Tangsel Suherman saat ditemui awak media pada Senin, (23/9).

“Kalau memang dugaan itu benar terjadi, ada oknum Cluster TJA Residence yang melakukan perusakan terhadap segel milik Satpol-PP Tangsel, maka kita akan segera berkoordinasi dengan tim untuk mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera membuat LP ke Polres Tangerang Selatan,” tuturnya.

Hal tersebut juga dilakukan oleh Satpol-PP Tangsel karena dugaan adanya indikasi bahwa PT. yang bersangkutan tersebut diduga bermasalah.

“Karena ditakutkan juga pengembang ini nakal / bermasalah kedepannya akan berdampak kepada warga yang membeli rumah disitu, sehingga kita perlu tertibkan juga pengembang-pengembang yang seperti ini untuk menghindari masalah lainnya dikemudian hari,” ujar Suherman.

Saat dikonfirmasi kembali ke Suherman, terkait segel yang di rusak oleh oknum Cluster Grand TJA Pamulang, ia pun membantah, yang menurutnya segelnya itu masih ada.

“Kan itu uda di segel, masih ada segelnya bos, kata anggota juga masih ada segelnya. Coba nanti saya suruh anggota cek lagi ke lokasi, “kata Suherman saat dikonfirmasi via whatsup pada Kamis (26/9/2024).

“Ya kemarin juga saya udah lapor pimpinan dan nanti saya tanya lagi ke pimpinan serta berkoordinasi dengan tim. soalnya kemarin arahaan pimpinan begitu. Soal segel di buka, itu kagak ada laporan ke saya, ke Satpol PP, “sambungnya.

Diketahui sebelumnya bahwa, segel milik Satpol-PP Tangsel diduga telah dirusak oleh pihak Cluster Grand TJA Residence yang beberapa waktu lalu disegel, karena tidak memiliki Ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Hal tersebut terjadi pada hari Minggu, (15/9/2024) lalu. Saat salah satu warga setempat melihat Cluster  Grand TJA Residence tersebut terbuka, padahal sebelumnya telah disegel oleh Satpol-PP Tangsel.

Saat dikonfirmasi, pihak Cluster Grand TJA Residence pun mengakui dugaan bahwa segel tersebut dibuka olehnya dikarenakan akan adanya calon pembeli yang ingin melihat rumah di lokasinya tersebut.

“Iya kita sempat buka segelnya, karena ada calon pembeli yang mau lihat contoh rumah disini. Tetapi kita tutup lagi kok, setelah calon pembeli itu datang,” ucap salah satu kepercayaan dari pihak Cluster Grand TJA Residence.

Ia bahkan menyebut, Cluster Grand TJA Residence berani melakukan hal tersebut dikarenakan, pihaknya diduga telah berkoordinasi dengan Satpol-PP Tangsel.

“Kita berani buka dan tutup lagi segel tersebut, karena kita sudah koordinasi sama Satpol-PP Tangsel,” katanya.

Namun, dugaan tersebut dibantah langsung oleh Suherman ketika awak media kembali mengkonfirmasi.

“Kita tidak ada yang namanya koordinasi dengan pihak manapun, kalau memang ada yang melanggar ya kita segel. Dan kalau masih bandel juga kita siap buat laporan tindak pidananya itu, ke Polres Tangsel karena itu sudah pelanggaran perbuatan melawan hukum (PMH)” jelas Suherman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Diduga Tak Kantongi PBG Satpol-PP Tangsel menyegel Cluster Grand TJA Residence, Yogi Ayudya T. F. selaku PPNS Satpol-PP Tangsel menyatakan bahwa sebelum pihaknya menyegel, mereka telah berusaha untuk menghubungi pemilik/pengelola pembangunan Cluster Grand TJA Residence, namun tidak mendapatkan respons.

“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik/penanggungjawab pembangunan atau proyek Cluster Grand TJA Residence pada Senin, 2 September lalu guna melakukan konfirmasi terhadap laporan warga yang ditujukan kepada mereka. Namun, pihak Cluster Grand TJA Residence tidak memberikan respons ataupun tanggapan apapun. Dengan alasan ini, kami melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan tersebut sesuai tindakan standar operasional prosedur yang berlaku,” jelasnya saat ditemui di kantornya Jumat, (13/9).

Laporan tindak pidana dimaksud berupa dugaan perusakan segel sesuai ketentuan pasal 406 KUH Pidana dan atau pasal 232 KUH Pidana.

(Tim/red)