JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice Salah Satunya Perkara Penadahan di Kotawaringin Timur

JAKARTA, Deliksatu.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 11 (sebelas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 17 Maret 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Indra Lesmana bin Hati (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi bermula Pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi Thomas Handoko bersama dengan Saksi Yulian Afriyanto melakukan pengambilan barang berupa berbagai jenis potongan besi bekas hasil rehab atau penggantian pada tagboat dengan berat sekitar 1.000 (seribu) kilogram.

Besi bekas tersebut merupakan milik PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) dengan pemiliknya adalah Saksi Korban Septervianus Fanklin. Barang tersebut berada di tumpukan di atas tagboat bagian belakang setelah dilakukan rehab atau perbaikan di dermaga PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS).Sebelumnya, Saksi Thomas Handoko bersama dengan Sdr. Teguh Fernando telah merencanakan aksi ini di dermaga.

Setelah mencapai kata sepakat, Saksi Thomas Handoko menghubungi Saksi Didi bin Ijas, yang sudah dikenalnya sebelumnya, dan mengajak Saksi Yulian Afriyanto untuk bersama-sama mengambil serta menjual besi bekas tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi Thomas Handoko, Saksi Yulian Afriyanto, dan Saksi Didi bin Ijas mulai menurunkan besi bekas dari tagboat ke perahu atau sampan, yang kemudian dibawa ke tempat Tersangka. Setibanya di lokasi, potongan besi bekas tersebut ditimbang dan beratnya mencapai sekitar 1.000 (seribu) kilogram atau 1 (satu) ton.

Tersangka kemudian membeli potongan besi bekas tersebut dengan harga Rp3.000 (tiga ribu rupiah) per kilogram, sehingga total pembayaran kepada Saksi Thomas Handoko sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Setelah transaksi selesai, Saksi Thomas Handoko bersama Saksi Yulian Afriyanto diantar kembali ke dermaga oleh Saksi Didi bin Ijas, dan uang hasil penjualan tersebut dibagi ke sesama teman, sedangkan sisanya digunakan oleh Saksi Thomas Handoko untuk membeli kebutuhan bahan makanan di tagboat.

Pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dermaga Docking PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS), Saksi Didi bin Ijas kembali datang ke kapal atau tagboat menggunakan perahu atau sampan milik Tersangka untuk mengambil berbagai jenis potongan besi bekas dari Saksi THOMAS HANDOKO dan Saksi YULIAN AFRIYANTO.

Potongan besi bekas tersebut masih merupakan milik PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS), yang dipimpin oleh Saksi Korban selaku direktur perusahaan. Setelah diambil, besi bekas tersebut dibawa ke tempat Tersangka untuk dilakukan penimbangan, dengan hasil timbangan sekitar 316 (tiga ratus enam belas) kilogram.

Tersangka kembali membeli potongan besi bekas tersebut dengan harga Rp3.000 (tiga ribu rupiah) per kilogram, dengan total pembayaran sebesar Rp950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2025, petugas kepolisian mengamankan Tersangka Indra Lesmana alias Indra bin Hatni (Alm), Sdr. Thomas Handoko, dan Saksi Yulian Afriyanto saat berada di tagboat. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka menunjukkan besi-besi bekas yang telah dibelinya dari Saksi Thomas Handoko dan Saksi Yulian Afriyanto.

Akibat perbuatan Tersangka yang membeli dan menjual berbagai potongan besi bekas milik PT. Nusantara Docking Sejahtera (NDS) tanpa izin, perusahaan mengalami total kerugian sebesar Rp3.950.000 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, S.H., M.Hum., Kasi Pidum Andep Setiawan S.H. serta Jaksa Fasilitator Muhammad Kariyadie, S.H., M.H. dan Dicky Karunia Ramadhan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, S.H. M.Hum.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 17 Maret 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 10 (sepuluh) perkara lain yaitu:

1. Tersangka Ben Bili alias Bapak Tiara dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Kristoforus Kali alias Kristo dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Ismail Umar alias Piti dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Mawardin Bin Samsudin dari Kejaksaan Negeri Sukamara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Muhammad Ansyari bin Firdaus dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Didi bin Ijas dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

7. Tersangka Imam Andi Tanratu alias Imam bin Satria Bakti dari Kejaksaan Negeri Mamuju, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Fresly Makarios Bawolye alias Fresly dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

9. Tersangka Muhammad Fadar Pratama alias Tama bin Faisal dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 77B Jo. Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Jo. Pasal 305 Jo. Pasal 55 KUHP.

10. Tersangka Ranti Febiola alias Ranti binti Rakidi dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Jo. Pasal 305 Jo. Pasal 55 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
● Tersangka belum pernah dihukum.
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
● Pertimbangan sosiologis.
● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

Editor : Glend