Empat Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liputan Fasos-Fasum di Green Village Tangerang

KOTA TANGERANG, deliksatu.comEmpat wartawan media online dari sejumlah media berbeda diduga mengalami intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik saat meliput persoalan secure parking yang merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Perumahan Green Village, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (14/1/2026) sore.

Para wartawan mengaku dilarang meliput jalannya pertemuan, diminta memperlihatkan dan difoto kartu identitas pers (KTA), serta ditahan di lokasi hingga menjelang waktu Magrib.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di area kolam renang yang digunakan sebagai balai warga.

Saat itu berlangsung pertemuan antara PT RISG Indonesia One, perwakilan PT TNG (BUMD Pemkot Tangerang), manajemen Green Village, pengurus RT/RW, Ketua RW setempat, dan petugas keamanan.

Dilarang Masuk Ruangan

Keempat wartawan awalnya datang untuk meliput polemik lahan parkir fasos-fasum yang disebut sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang. Namun saat hendak memasuki aula pertemuan, mereka dihentikan dua petugas keamanan.

Baca Juga  Turap Sementara di Perumahan Pondok Kacang Timur Jebol, Pekerjaan Difokuskan di Titik Rawan

Alasannya, wartawan tidak memiliki undangan resmi. Petugas keamanan menyebut larangan tersebut atas perintah atasan dan Ketua RW.

“Kami diminta menunggu di luar. Dari dalam ruangan terdengar teriakan dan kegaduhan,” ujar salah satu wartawan.

Wartawan juga dilarang mengambil foto, video, maupun merekam suara selama pertemuan berlangsung.

Dipaksa Foto Identitas

Usai pertemuan, wartawan mencoba meminta keterangan Ketua RW untuk kepentingan pemberitaan berimbang. Namun permintaan itu ditolak.

Tak lama kemudian, seorang pria dan seorang perempuan yang disebut pengurus RT meminta wartawan menunjukkan KTA dan memaksa untuk memfotonya.

“Kami menolak KTA difoto. Identitas sudah kami tunjukkan, tapi tidak untuk didokumentasikan,” kata salah satu wartawan. Rabu (14/1/2025)

Para wartawan mengaku identitas media sudah diserahkan sejak awal masuk kawasan perumahan dan tercatat di pos keamanan.

Klarifikasi Ketua RW dan Security

Baca Juga  BMW Motorrad Days returns next month

Ketua RW setempat membenarkan adanya larangan peliputan. Menurutnya, pertemuan tersebut bersifat internal.

“Itu forum internal warga dan pengelola, jadi tidak untuk diliput,” ujarnya singkat.

Sementara itu, perwakilan petugas keamanan menyebut pihaknya hanya menjalankan prosedur dan perintah pimpinan.

“Kami menjalankan tugas sesuai aturan keamanan kawasan,” kata petugas keamanan.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Meski tidak terjadi kekerasan fisik, para wartawan menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami bekerja sesuai kode etik. Melarang liputan, memaksa foto identitas, dan menahan wartawan di lokasi adalah bentuk penghalangan kerja pers,” ujar wartawan lainnya.

Para wartawan menyatakan akan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal kebebasan pers,” tegasnya.

Ahli Hukum Pers: Ada Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Ahli hukum pers menilai peristiwa yang dialami empat wartawan saat meliput fasos-fasum di Perumahan Green Village, Kota Tangerang, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Penandatanganan Kerja Sama BRI dan BPJS Ketenagakerjaan

Pakar hukum pers Abdul Manan mengatakan, pelarangan liputan dan pembatasan akses tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik.

“Fasos-fasum adalah kepentingan publik. Tidak bisa serta-merta disebut forum internal lalu pers dilarang meliput,” kata Abdul Manan. 

Ia menegaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.

Terkait permintaan memfoto kartu identitas pers (KTA), Abdul Manan menyebut tindakan itu tidak dibenarkan.

“Wartawan cukup menunjukkan identitas, bukan untuk difoto atau didokumentasikan,” ujarnya.

(Tim/red)