BPN Banten Serahkan 52 Sertipikat Tanah BMN, Harison: Lindungi Aset Negara dari Masalah Hukum

SERANG, deliksatu.com –  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menghadiri kegiatan Serah Terima Sertipikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) bagi kementerian dan lembaga di wilayah Provinsi Banten.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, serta tertib fisik dalam pengelolaan aset negara.

Penyerahan sertipikat BMN juga mencerminkan sinergi antarlembaga guna memastikan seluruh aset negara tercatat secara sah dan memiliki kepastian hukum.

Dalam sambutannya, Harison menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga  Kantah Tangsel dan DMI Teken MOU Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Masjid dan Musholah

Ia menegaskan bahwa pensertipikatan tanah BMN merupakan kewajiban negara untuk melindungi dan mengamankan aset negara dari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

“Apabila aset negara tidak tercatat dan tidak bersertipikat, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, pensertipikatan BMN menjadi fondasi penting dalam menjaga dan melindungi kekayaan negara,” ujar Harison.

Menurut Harison, proses sertipikasi tanah BMN bukanlah hal yang sederhana. Diperlukan penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh, baik dari aspek administrasi, hukum, maupun penguasaan fisik di lapangan.

Ia menekankan pentingnya kejelasan batas bidang tanah dan penguasaan fisik yang nyata untuk mencegah sengketa atau klaim dari pihak lain.

Selain itu, Harison juga menyoroti perlunya prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko dalam setiap tahapan sertipikasi BMN agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan akurat.

Baca Juga  Pesan Prabowo Kepada Mayjen TNI Tatang Zaenudin, 'Jangan Pernah Menyerah Membela Merah Putih

Ia mengungkapkan bahwa capaian sertipikasi BMN di Provinsi Banten pada tahun 2025 berhasil mencapai 100 persen dari target, dengan total 193 sertipikat yang telah diterbitkan.

Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kolaborasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BPN, DJKN, hingga kementerian dan lembaga pengelola aset.

Memasuki awal tahun 2026, Kanwil BPN Provinsi Banten kembali menyerahkan sertipikat BMN sebanyak 52 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

Harison berharap pola kerja yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga target sertipikasi BMN tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.

Baca Juga  Wakil Walikota H. Pilar Menghadiri HUT RI Ke-78 di Lingkungan Warga Parigi Baru RT.03/06, Pondok Aren Bersama Laskar Merah Putih (LMP) Tangerang Selatan

“Kami berharap sinergi antara BPN dan seluruh pengelola aset kementerian dan lembaga di Provinsi Banten terus terjaga. Dengan koordinasi yang intensif dan berkelanjutan, pengelolaan aset negara akan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat tanah BMN secara simbolis kepada satuan kerja kementerian dan lembaga penerima.

Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, termasuk perwakilan DJKN, kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, serta instansi vertikal lainnya.

Editor : Glend