COD Sabu hingga Pabrik Rumahan Narkoba, 5 Pelaku Dicokok Polisi

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus peredaran dan produksi narkotika di sejumlah wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka.

Kelima tersangka masing-masing berinisial A.S (42), R.C (26), M.A (30), S.A (32), dan S.A.S (27). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Pamulang (Tangsel), Cilandak (Jakarta Selatan), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Duren Sawit (Jakarta Timur), hingga Tebet (Jakarta Selatan).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, para pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, serta narkotika sintetis. Bahkan, salah satu tersangka menjalankan home industry pembuatan narkotika sintetis.

Baca Juga  Sempat Viral Pelaku Curas Berhasil Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu

“Modus operandi para tersangka yakni melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi secara langsung atau COD, serta menjalankan produksi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA,” kata Boy kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan total nilai ekonomi fantastis.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 508,81 gram, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA seberat 2.342 gram beserta alat produksi, 50 butir ekstasi, serta satu unit pod vape berisi cairan diduga narkotika jenis Etomidate.

Baca Juga  Satuan Reserse Polres Kuningan Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Korban Meninggal Dunia

Menurut Boy, sabu seberat lebih dari setengah kilogram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp550 juta.

Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Sementara itu, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA yang disita dapat diolah menjadi sekitar 20.000 gram bibit sintetis, dengan nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar.

Pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan hingga 500 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  30 Ribu Obat Keras dan 8 Kg Ganja Disita, Polres Tangsel Selamatkan 4.000 Jiwa

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Boy.

Kegiatan rilis kasus ini turut dihadiri Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, serta Ps Kasi Humas Ipda Yudhi Susanto.

Editor : Glend