Edarkan SIM dan Ijazah Palsu, Pelaku Dibekuk Polsek Cisauk

TANGERANG, deliksatu.comUnit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, membongkar praktik pemalsuan dokumen penting yang telah berlangsung berbulan-bulan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.P. (31) yang diduga sebagai pelaku utama.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, tersangka ditangkap pada 26 Januari 2026 di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran SIM palsu.

“Berdasarkan informasi warga, kami lakukan penyelidikan hingga tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di wilayah Ciseeng,” kata AKP Dhady kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga  Polres Tangsel Usut Dugaan "Sindikat Penipu" Modus Driver Aplikasi Lalamove

Dari hasil pemeriksaan, S.P. mengakui telah memalsukan berbagai jenis dokumen resmi. Tak hanya SIM, pelaku juga memproduksi KTP, kartu NPWP, ijazah, hingga surat keterangan dokter.

Menurut pengakuan tersangka, aksi tersebut telah dijalankan sejak Juni 2025. Dokumen palsu dipasarkan melalui perantara teman secara lisan serta lewat media sosial untuk menjangkau pemesan.

Baca Juga  Polres Karawang dan Polda Jabar Siap Hadapi Pra Peradilan Tersangka Asep Aang

Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, pelaku tercatat telah mencetak dan menjual:
80 lembar KTP palsu, 25 lembar SIM palsu, 30 lembar NPWP palsu, 25 lembar ijazah palsu dan 40 surat keterangan dokter palsu. 

AKP Dhady menjelaskan, khusus untuk pemalsuan SIM, pelaku menggunakan SIM bekas yang kemudian diganti foto dan masa berlakunya. Sementara dokumen lain dicetak sendiri menyesuaikan pesanan konsumen.

“Seluruh dokumen dibuat menyerupai aslinya untuk mengelabui petugas maupun instansi,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Alfamart

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Editor : Glend