Wanita Ngaku Pegawai KPK Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR, Minta Rp300 Juta

JAKARTA, deliksatu.comTim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK mengungkap kasus penipuan dengan modus mencatut nama lembaga antirasuah. Seorang perempuan berinisial TH alias D (48) ditangkap setelah diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pada 9 April 2026.

Korban melaporkan dugaan penipuan setelah menyadari pelaku bukan bagian dari KPK.

Baca Juga  Hakim Prapid PN Jaktim Tunda Sidang Prapid Puguh Kribo Lawan Polsek Duren Sawit, Ini Alasannya

Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Dengan mengaku sebagai pegawai KPK yang mendapat perintah dari pimpinan, pelaku kemudian meminta sejumlah uang.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban dengan dalih tertentu dan mengatasnamakan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Korban akhirnya menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Namun, belakangan diketahui bahwa identitas pelaku tidak benar, sehingga korban segera melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum MR, Ade Manansyah Berhasil Lakukan Upaya Hukum Hingga Terdakwa MR Divonis Bebas

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain stempel bertuliskan KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit ponsel, serta empat kartu identitas berbeda yang digunakan pelaku.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa yang mengatasnamakan lembaga negara, serta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi penipuan.

Baca Juga  Modus Pencurian BBM Solar Gunakan Engkel Box Marak di SPBU Ciracas dan Cimanggis

Editor : Glend