Breaking News

Wanita Ngaku Pegawai KPK Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR, Minta Rp300 Juta

JAKARTA, deliksatu.comTim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK mengungkap kasus penipuan dengan modus mencatut nama lembaga antirasuah. Seorang perempuan berinisial TH alias D (48) ditangkap setelah diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pada 9 April 2026.

Baca Juga  Kasus Tabrak Lari Supardi: Keluarga Kecewa Terdakwa Belum Ditahan, Sidang Lanjut dengan Saksi

Korban melaporkan dugaan penipuan setelah menyadari pelaku bukan bagian dari KPK.

Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Dengan mengaku sebagai pegawai KPK yang mendapat perintah dari pimpinan, pelaku kemudian meminta sejumlah uang.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban dengan dalih tertentu dan mengatasnamakan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Tangsel Ungkap 7 Kasus, Dalam Rangka Operasi Sikat Jaya 2024

Korban akhirnya menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Namun, belakangan diketahui bahwa identitas pelaku tidak benar, sehingga korban segera melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain stempel bertuliskan KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit ponsel, serta empat kartu identitas berbeda yang digunakan pelaku.

Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkara Ke-77, Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa yang mengatasnamakan lembaga negara, serta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi penipuan.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu