Polisi Gagalkan 40 Kg Ganja di Tol Bitung-Serpong, Satu Tersangka Ditangkap

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comAparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan dan PJR Induk Bitung Korlantas Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 40 kilogram. Penangkapan dilakukan di Tol Bitung-Serpong pada Jumat (13/2/2026) dini hari.

Satu orang tersangka berinisial S (33) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi menyita barang bukti ganja yang disimpan di dalam kendaraan roda empat jenis Suzuki APV warna silver.

Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dalam jumlah besar dari wilayah Sumatera menuju Jakarta melalui jalur darat.

Baca Juga  LCKI: Ada Dugaan Oknum Perwira Polisi Pemberi Plat Dinas Polri Ke Kartika Oman

“Sekitar pukul 04.45 WIB, petugas mendapati satu unit kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Boy saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (18/2/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan ganja seberat kurang lebih 40 kilogram di dalam kendaraan tersebut. Tersangka langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Boy menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mengirimkan ganja dari Medan ke wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan menggunakan kendaraan travel melalui jalur darat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial F.R dan R.H,” jelasnya.

Baca Juga  Jelang Tahun Baru, Polresta Banyuwangi Sita Ratusan Botol Miras

Sementara itu, Ka Induk PJR Bitung Kompol Andy Pradana mengatakan pihaknya turut membackup proses penindakan di jalur tol karena kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga berpotensi membahayakan petugas.

“Kami berkoordinasi dengan Polsek Serpong untuk melakukan pemberhentian kendaraan jenis APV tersebut. Setelah dihentikan, kendaraan diarahkan ke lokasi aman untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Andy.

Menurutnya, saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka. Posisi terduga pelaku yang berada di kursi belakang juga meminimalisir kemungkinan melarikan diri.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Indramayu Tangkap 60 Orang Pelaku Penjual Narkotika dan Obat Terlarang

Kapolres menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen jajaran kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkotika sesuai arahan Kapolda Metro Jaya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tangerang Selatan.

Dengan penyitaan 40 kilogram ganja tersebut, polisi menyebut ribuan jiwa berpotensi terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Editor : Glend