Pria Pengancam Wartawan di Mauk Tangerang Ditangkap

KABUPATEN TANGERANG, deliksatu.comVideo seorang pria bertelanjang dada sambil membawa besi dan melontarkan ancaman terhadap wartawan viral di media sosial. Pria yang diketahui bernama Ken Ken itu kini telah diamankan aparat kepolisian.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit, pria berikat kepala tersebut tampak emosional sambil mengacungkan besi sepanjang kurang lebih 40 sentimeter. Ia melontarkan ancaman keras kepada pihak yang disebutnya sebagai media.

Ucapan bernada intimidasi itu sontak memicu reaksi publik lantaran dinilai mengandung unsur pengancaman serius. Video tersebut disebut berasal dari wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang masuk wilayah hukum Polsek Mauk.

Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor Kelompok Rumpin Diringkus Polsek Pinang,10 Motor Disita

Terkait ramainya isu yang berkembang, pihak BPPKB Sukadiri menegaskan bahwa Ken Ken bukan lagi bagian dari kepengurusan organisasi tersebut. Ia disebut pernah menjabat Ketua PAC BPPKB Sukadiri sebelum digantikan oleh ketua baru.

“Kami mendukung kepolisian menindak tegas oknum yang mengatasnamakan ormas dan melakukan pengancaman terhadap wartawan,” ujar Ketua PAC BPPKB Sukadiri dalam keterangan suara yang diterima, Sabtu (16/5/2026).

Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana membenarkan pihaknya telah mengamankan Ken Ken menyusul viralnya video tersebut.

Baca Juga  Polda Banten Telah Amankan 19 Pemuda Gerombolan Bermotor Pembuat Onar

Kasus ini juga mendapat perhatian sejumlah organisasi pers. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia ikut mengawal proses hukum hingga pelimpahan terduga pelaku ke Polresta Tangerang.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, mengatakan tim FWJ telah berada di Polsek Mauk sejak Minggu (17/5/2026) untuk memastikan proses berjalan.

“Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tanggal 18 Mei 2026, yang bersangkutan akhirnya dilimpahkan ke Polresta Tangerang untuk proses lebih lanjut,” kata Opan dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Indramayu Bongkar Tempat Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Pelimpahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mauk kepada Satreskrim Unit IV Polresta Tangerang.

FWJ Indonesia juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Tangerang dalam menangani kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan tersebut.

Editor : Glend