Deliksatu.com | Kota Tangerang, — Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, mengaku menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Tedy, selesai mengantarkan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat melintas di sebuah gang di belakang Kecamatan Ciledug, korban melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan warung Madura sehingga menghambat akses jalan.
Menurut keterangan Tedy, dirinya kemudian membunyikan klakson agar sepeda motor tersebut dipindahkan. Namun, pengendara justru meminta korban untuk tetap melintas karena menurutnya jalan masih bisa dilewati.
Situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan. Tedy mengaku sempat mengeluarkan kata-kata kasar karena emosi, namun setelah berada di dalam mobil dirinya menyampaikan permintaan maaf dan situasi disebut mulai mereda.
Namun, menurut Tedy, ada seorang pria berinisial S (Rekan Pelaku) justru diduga kembali memprovokasi pihak yang berselisih dengannya.
”Sebenarnya sudah mulai adem. Saya juga sudah minta maaf. Tapi ada yang namanya S yang malah manas-manasin anak itu supaya nyamperin saya lagi,” ujar Tedy.
Perselisihan kemudian berlanjut hingga ke area SPPG Sudimara Barat. Tedy mengaku saat dirinya masuk ke dalam mobil untuk menuju dapur SPPG, orang tersebut kembali datang dan meminta dirinya keluar.
Tedy kemudian mengikuti permintaan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, orang tersebut justru pergi dan kembali membawa senjata tajam yang disebutnya menyerupai samurai.
”Dia datang lagi ke dapur dan meminta saya keluar. Saya ikuti. Tapi dia malah balik membawa stik golf, sementara abangnya membawa samurai dan menyerang saya ke arah dapur,” ungkapnya.
Tedy mengaku serangan tersebut membuat dirinya mundur untuk menghindari ancaman. Ia menyebut salah satu penyerang bahkan sempat menyerang ke dalam area SPPG menggunakan senjata tajam hingga mengenai bagian sekitar tempat kejadian.
”Abangnya sempat tertahan di depan pagar. Adiknya menyerang saya menggunakan samurai ke dalam SPPG. Saya mundur, kemudian dia sampai merusak tempat sampah dan pintu pagar,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Tedy menyatakan persoalan sempat diupayakan penyelesaiannya melalui Babinsa. Namun, ia menilai proses tersebut belum melibatkan dirinya secara penuh.
”Sempat ada penyelesaian dari Babinsa, tetapi saya merasa penyelesaiannya sepihak karena saya tidak dilibatkan,” ujarnya.
Karena itu, Tedy menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pihak kepolisian agar dugaan penyerangan dan penggunaan senjata tajam dapat diperiksa secara hukum.
Ia berharap aparat dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk meminta keterangan para saksi, memeriksa rekaman kamera pengawas apabila tersedia, mengamankan barang bukti, serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
Secara prosedural, masyarakat dapat membuat laporan atau pengaduan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT memang melayani penerimaan Laporan Polisi dan pengaduan masyarakat serta penanganan awal di tempat kejadian perkara.
Korban juga sebaiknya membawa bukti pendukung seperti identitas diri, foto atau video kejadian, rekaman CCTV, nama dan kontak saksi, bukti kerusakan, serta dokumen medis apabila terdapat luka. Setelah laporan diterima, perkembangan perkara dapat dipantau melalui mekanisme SP2HP yang merupakan hak pelapor.
Tedy menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh agar persoalan tidak berhenti pada penyelesaian informal dan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa berdasarkan bukti serta keterangan para saksi.
”Saya ingin masalah ini diproses sesuai hukum. Saya tidak ingin ada penyelesaian sepihak. Kalau memang ada penyerangan menggunakan senjata tajam, biarkan aparat yang memeriksa dan menentukan berdasarkan bukti,” pungkasnya.

