Deliksatu.com | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang bersama Satpol PP Kota Tangerang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang kawasan Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah, area Pasar Lembang.
Penertiban ini dilakukan karena sejumlah PKL diketahui memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, hingga saluran air untuk berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi infrastruktur publik dan ketertiban lalu lintas di kawasan Ciledug.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami kembali melakukan penertiban terhadap PKL di wilayah Ciledug dan sekitarnya. Ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Mulyani, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, termasuk memberikan arahan agar para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang melanggar aturan.
Selain penertiban, Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban ruang publik. Pemerintah menilai, keberhasilan penataan kota tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga kesadaran warga dalam mematuhi aturan.
Mulyani menambahkan, seluruh langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

