TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Keberadaan usaha hiburan Hydra Biliard yang beroperasi di kawasan Mal Omotesando Bintaro, Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan.
Tempat usaha tersebut diduga belum memiliki perizinan yang sesuai dengan lokasi operasional serta klasifikasi usaha yang berlaku.
Sorotan muncul setelah ditemukan adanya dokumen perizinan yang disebut masih terdaftar untuk lokasi usaha berbeda. Hydra Biliard diduga belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perizinan lain yang sesuai dengan domisili operasional di Kota Tangerang Selatan.
Manager Operasional Hydra Biliard, Dava, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya memiliki dokumen perizinan penunjang usaha berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dengan nomor PB-UMKU: 60224000774200010001 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2602240007742.
Namun, menurutnya, izin tersebut diterbitkan untuk cabang usaha yang berada di Lippo Mall Puri Kembangan, Jakarta Barat, dengan kode KBLI 56101 atau kategori restoran.
“Benar, izin tersebut memang ada. Namun itu merupakan izin usaha yang digunakan untuk cabang kami di Jakarta Barat dan hanya untuk penjualan minuman beralkohol golongan A,” ujar Dava.
Meski demikian, Dava menyebut dalam dokumen tersebut terdapat keterangan yang mencantumkan nama Hydra Biliard di Mall Omotesando Bintaro.
“Untuk perizinannya memang terbit untuk lokasi Jakarta Barat, tetapi di dalam dokumen ada keterangan yang menyebut Hydra Biliard Mall Omotesando Bintaro,” tambahnya.
Sementara itu, Owner Hydra Biliard, Mikhael, menanggapi pertanyaan media terkait legalitas usaha dengan nada tegas. Menurutnya, persoalan dokumen perizinan merupakan ranah internal perusahaan dan bukan kewenangan pihak luar atau media.
“Media tidak berhak menanyakan surat izin usaha kami. Menurut saya bapak itu salah, kami juga ga menerima bapak di sini, dan bapak juga ga relevan untuk menanyakan soal izin usaha kami, mohon maaf ya pak,” ucap Mikhael kepada awak media melalui sambungan telpon selularnya pada Sabtu (30/5/2026)
Diketahui, setiap pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Persyaratan tersebut antara lain akta pendirian perusahaan, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Standar Usaha, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta rekomendasi dari instansi terkait sesuai domisili usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan maupun dinas terkait mengenai status perizinan operasional Hydra Biliard di lokasi tersebut. (Red)

