JAKARTA, deliksatu.com – Sebuah bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Alpukat Raya No. 45, RT 01 RW 02, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Aktivitas pembangunan terlihat berlangsung, sementara sebagian area bangunan disebut telah mulai digunakan.
Namun, tidak ditemukan papan informasi PBG yang terpasang di lokasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
PBG merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki setiap bangunan sebelum dimanfaatkan. Izin yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) itu menjadi dasar legalitas bangunan sekaligus memastikan aspek keselamatan, kelaikan fungsi, dan kesesuaian tata ruang.
Ketua RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Iran, mengaku belum mengetahui adanya kegiatan pembangunan tersebut. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan langsung dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Saya belum mengetahui ada kegiatan membangun di wilayah saya. Nanti saya cek terlebih dahulu dan akan berkoordinasi dengan pihak Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata),” ujar Iran saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2026).
Munculnya dugaan pembangunan tanpa PBG ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung di wilayah Jakarta Barat.
Pasalnya, setiap pembangunan wajib memenuhi persyaratan administratif sebelum pekerjaan konstruksi maupun pemanfaatan bangunan dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, Kelurahan Tanjung Duren Utara, maupun pemilik atau pengelola bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan PBG bangunan tersebut.
Reporter : Aas
Editor : Glend

