Peluru Nyasar Lukai Siswa di Gresik, TNI AL Tegaskan Transparansi dan Penyelidikan Berlanjut

Deliksatu.com, Jakarta — Kasus dugaan peluru nyasar yang melukai siswa di Gresik, Jawa Timur, masih dalam proses penyelidikan. Pihak Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) menegaskan telah mengambil berbagai langkah penanganan, baik secara hukum maupun melalui pendekatan kemanusiaan terhadap korban.

Insiden yang terjadi pada 17 Desember 2025 itu diduga berkaitan dengan aktivitas latihan menembak di Lapangan Tembak FX Soepramono, Karangpilang, Surabaya. Peristiwa tersebut menyebabkan dua siswa mengalami luka, termasuk Darrell Fausta Hamdani (15).

Namun, proses penyelesaian yang sebelumnya dinilai berjalan kooperatif mengalami hambatan setelah pihak keluarga korban melayangkan somasi. Surat tersebut ditujukan kepada Kolonel Marinir Rizal Ikhwan Nusofa, yang menjabat sebagai Komandan Resimen Bantuan Tempur (Danmenbanpur) 2 Marinir.

Marinir Tegaskan Fokus pada Kemanusiaan dan Proses Hukum

Dalam keterangannya kepada media pada Jumat malam (17/4/2026) di Jakarta Selatan, Komandan Batalyon Polisi Militer (Danyonpom) 2 Marinir, Letkol Laut (PM) Reza Ali Aksha, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya memprioritaskan keselamatan korban dan penyelesaian yang adil.

Baca Juga  Operasi Zebra Sat Lantas Polres Kuningan Catat 1.530 Pelanggaran

“Fokus kami sejak awal adalah keselamatan korban, pendampingan keluarga, tanggung jawab institusi, serta penyelesaian terbaik bagi semua pihak,” ujar Reza.

Ia menjelaskan bahwa latihan menembak tersebut merupakan kegiatan rutin untuk meningkatkan profesionalisme, kesiapsiagaan, dan keterampilan prajurit. Lokasi latihan juga disebut telah digunakan selama puluhan tahun.

Namun demikian, perkembangan permukiman warga di sekitar lokasi menjadi faktor yang kini turut menjadi perhatian.

“Dulu kawasan itu relatif kosong. Seiring waktu, permukiman mulai berkembang. Setiap latihan tetap dilakukan dengan prosedur pengamanan, termasuk pemberitahuan kepada warga dan pemasangan tanda larangan,” jelasnya.

Somasi Dinilai Salah Sasaran

Kuasa hukum Kolonel Rizal, Ninayanti, SH, S.Sos., M.Si., menilai somasi yang diajukan keluarga korban tidak tepat sasaran atau error in persona.

“Somasi seharusnya ditujukan kepada pejabat yang berwenang secara institusional, bukan kepada individu tertentu,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa TNI AL tetap menunjukkan empati dengan memberikan bantuan, mulai dari pembiayaan operasi, perawatan medis, hingga pendampingan terhadap korban. Namun, sebagian bantuan lanjutan dan santunan disebut sempat ditolak oleh pihak keluarga.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Hadiri Zoom Meeting Rapim Polri Tahun 2022

Langkah Penanganan yang Telah Dilakukan

Pihak Marinir mengungkapkan sejumlah langkah yang telah ditempuh, antara lain:

– Memberikan penanganan medis penuh dan santunan awal kepada korban.

– Melakukan mediasi berulang dengan melibatkan LBH, tokoh masyarakat, dan keluarga. Menyelesaikan satu kasus korban secara kekeluargaan, sementara satu lainnya masih berproses.

– Mengupayakan pendekatan humanis lanjutan, termasuk santunan Rp50 juta (ditolak keluarga).

– Melakukan klarifikasi informasi melalui kanal resmi: Berkoordinasi intensif dengan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Koarmada V.

Proses Hukum Masih Berjalan

Reza memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan di Pomal. Hingga saat ini, sebanyak 119 personel yang terlibat dalam kegiatan latihan telah diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan.

“Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara serius dan menyeluruh,” katanya.

Sementara itu, Ninayanti mengimbau publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa insiden tersebut merupakan kesalahan tembak dari pihak Marinir.

Baca Juga  Polsek Kelapa Dua Laksanakan Giat Ops Cipkon Antisipasi Kejahatan Malam Hari

“Penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan resmi. Jangan sampai berkembang menjadi spekulasi liar,” tegasnya.

Tuntutan Ganti Rugi Dinilai Prematur

Pihak keluarga korban diketahui mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp340 juta untuk kerugian material dan Rp1,5 miliar untuk kerugian immaterial. Namun, pihak kuasa hukum menilai tuntutan tersebut masih prematur karena belum ada kesepakatan hukum yang mengikat.

Fokus Pada Pemulihan Korban

Terlepas dari polemik yang berkembang, pihak Marinir menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah pemulihan kondisi korban. “Yang terpenting adalah korban bisa pulih dan kembali beraktivitas normal. Saat ini korban sudah kembali bersekolah sejak awal Januari 2026,” ujar Reza.

Ia juga membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk para ahli, guna memastikan penanganan kasus berjalan secara akuntabel, akurat, dan kredibel. **