Breaking News

PPID Kota Tangerang Catat 343 Permohonan Informasi Publik, Mayoritas Selesai Lebih Cepat dari Batas Waktu

Komunikasi Publik Diskominfo Kota Tangerang menjelaskan capaian layanan PPID yang telah menindaklanjuti ratusan permohonan informasi publik dengan proses cepat dan transparan.

DelikSatu.com | KOTA TANGERANG – Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik terus menunjukkan hasil positif. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang berhasil menindaklanjuti sebanyak 343 permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat sepanjang periode berjalan.

Data PPID Kota Tangerang mencatat sebanyak 223 permohonan atau sekitar 65 persen telah dipenuhi seluruhnya. Sebanyak 26 permohonan atau delapan persen dipenuhi sebagian, 32 permohonan atau sembilan persen ditolak sesuai ketentuan, sedangkan 62 permohonan atau sekitar 18 persen belum dapat diproses karena persyaratan administrasi belum dilengkapi pemohon.

Baca Juga  Musrenbang Kelurahan Cipayung Tingkat Kecamatan Ciputat Berupaya Memperkuat Struktural Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat

Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik (DIKP) Diskominfo Kota Tangerang, Ian Chavidz Rizqiullah, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap permohonan informasi akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat dan akuntabel. Di sisi lain, setiap permohonan juga harus memenuhi ketentuan administrasi agar dapat diproses sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ian, Selasa (15/7/2026).

Baca Juga  Bupati Indramayu Hadiri Aksi Afirmasi BBI, Produk Lokal Terus Dikembangkan

Ia menjelaskan, permohonan yang ditolak umumnya disebabkan informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan badan publik, belum terdokumentasi secara resmi, atau termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menariknya, rata-rata penyelesaian permohonan informasi publik di PPID Kota Tangerang hanya membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima hari kerja. Waktu tersebut lebih cepat dibanding batas maksimal pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan pelayanan yang semakin cepat, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih efektif dan efisien.

Baca Juga  Annisa Yudhoyono Ajak Ikatan Istri Dan Karyawati Kementerian ATR/BPN Untuk Sosialisasi Lewat Jalur Pertemanan

Ian juga mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan informasi, termasuk identitas pemohon dan kejelasan informasi yang diminta agar proses pelayanan dapat berjalan tanpa kendala.

Permohonan informasi publik dapat diajukan secara daring melalui portal resmi PPID Kota Tangerang maupun secara langsung di Meja Layanan PPID yang berada di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai 3.

Pemerintah Kota Tangerang memastikan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Mengungkap Fakta
X